Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, akhirnya turut menjelaskan terkait dengan layanan kesehatan di Kota Depok per 1 Desember 2023 sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan universal.
Wali Kota Depok Kiyai Mohammad Idris menjelaskan, pertama bagi masyarakat yang sakit, bisa datang ke rumah sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta yang sudah diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tersosialisasi program UHC ini.
“Pertama, pasien menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) bahwa dia adalah warga Kota Depok, pihak RS melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” jelasnya.
Lalu, Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Nah, ini membutuhkan penegasan lagi, bahwa pasien mau bersedia untuk dirawat di kelas tiga, kalau kelas dua enggak bisa, kelas satu enggak bisa,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok.
Bagi yang membutuhkan rawat jalan ke RS, pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.
“Kemudian, puskesmas dia nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok untuk mendapatkan jaminan kesenatan, tentunya RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien menunjukkan KTP dan KK.
“Nanti pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.
Kedua, bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK.
“Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD,” katanya.
Ketiga, untuk masyarakat yang tidak sakit agar mendapatkan jaminan kesehatan ini, menurut Kiai Idris, yang pertama bagi anggota keluarga PBI atau Penerima Bantuan Iuran APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
“Puskesos SLRT adalah petugas asesor dari Dinas Sosial (Dinsos) di kelurahan setempat,” ujarnya.
“selanjutnya Puskesos SLRT mengajukan usulan ke Dinsos tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan,” ujarnya.
Kemudian, Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bagi warga yang status kepesertaannya tidak aktif, dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
Nanti Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi untuk diusulkan ke Dinsos Depok.
Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIKS-NG.
Kemudian, Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS-PBI APBD.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan, Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya, meski begitu, terkait bantuan sosial (bansos) kesehatan, Pemkot tetap menganggarkan bansos kesehatan bagi masyarakat.
"Pertama untuk warga yang terkena musibah atau bencana-bencana alam. Dan juga kami masih menganggarkan bansos untuk pasien sakit yang tidak dicover oleh BPJS," katanya.
"Kedua, korban kekerasan atau penganiayaan, dan ketiga untuk orang terlantar," pungkasnya. (NS)