CIANJUR. Panamburinvestigasi.com - Setelah adanya kepala bidang yang baru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Disdikpora) Kab. Cianjur. Yakni Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan (Kabid GTK). Para guru yang awalnya ingin mengurus Kenaikan Gaji Berkala ( KGB), harus bayar sebesar Rp. 300 ribu yang di bayarkan melalui OP Kordik Kecamatan yang di kondidikan oleh Kabid GTK. Sedang untuk membuat Surat Kinerja Pegawain (SKP) harus bayar Rp. 250 ribu per orang.
Berdasarkan infornasi dari beberapa sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan, dulu waktu mengajukan kenaikan pangkat, para guru hanya menyerahkan persyaratan seperti penilaian angka kredit (PAK) dari tim penilai dengan bukti sertifikat pelatihan mutu tenagakependidikan dan bukti melaksakan tugas lainnya.
Dengan ada aturan baru tersebut, akhirnya para.guru enggan mengajukan kenaikan pangkat. " Kalau kita paksakan mengajujan kebaikan pangjat, mau di bayar pakai apa ? Sedangkan slip gaji kita sudah di agunkan ke Bank BJB demi menutupi kebutuhan keluarga lainnya. " Sedangka tiap bulan kita terima gaji sebesar Rp. 3,6 juta. Dan itu belum di.potong pajak,"kata dia kepada wartawan
Kata para guru, sebelum adanya bidang GTK, mereka dengan mudah melakukan pengajuan kenaikan pangkat hanya menyerahkan berkas bebagai persyaratan yang di butuhkan"para guru,"ucapnya
Sementara di tempat terpisah Kabid GTK ( guru dan ketenagaan), Wawan Setiawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya soal dugaan pungutan di lakukannya, Senin 18 Desember 2023 mengatakan, pihak tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada para guru, baik masalah KGB, SKP maupun Kenaikan pangkat. Seperti KGB leading sectornya adalah bagian kepegawaian. Semuanya tidak ada pungutan.
"Untuk kenaikan pangkat jelas Wawan, para guru di minta untuk menyerahkan pemberkasan yang di minta oleh Disdikpora Kabupaten Cianjur. Kemudian di serahkan kebagian kepegawaian untuk di registrasi. Setelah di anggap lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian di serahkan ke bagian tim.penilai PAK yang terdiri dari unsur keguruan, pengawas, penilik, kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat tim.penilai." Hasilnya yang memenuhi persyaratan dapat di usulkan untuk kenaikan pangkatnya," jelas Wawan.
Masih Wawan, semua berkas kenaikan pangkat akan di input oleh sekretariat yang salah satunya adalah di GTK. " Dan bagi yang memenuhi syarat, kartu PAK nya akan di cetak dan di serahkan ke tim.kepegawaian," pungkasnya
Sep/Sub
