Sukabumi - Polres Sukabumi mengungkapkan, adanya dugaan kasus Tipikor di perusahaaan plat merah Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede disela-sela kegiatan press realese Polres Sukabumi, di Gedung Pujasera Primkopol Palabuhanratu, Jumat (29/12/23).
Menurut Kapolres, tersangka Tipikor segera akan di koordinasikan, dan di tingkatkan, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dalam rangka rangkaian penuntutan.
"Kasus penyalahgunaan wewenang terkait Pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi atau PDATE (sekarang Perumda ATE-red) Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
"Sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka. Kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian. Pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada," tandas Kapolres Sukabumi.(R Iyan M)