Sukabumi, - Kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan bagi siswa kelas 9 di SMP Negeri 1 Cikakak Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2023/2024 yang berjumlah 130 siswa, diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan pihak Sekolah.
Hal ini terbukti dengan adanya informasi serta aduan dari salah satu wali siswa sembari membawa sehelai kwitansi bukti pembayaran ke sekolah.
Ia menuturkan bahwa pembayaran tersebut memang berdasarkan hasil kesepakatan rapat. Masing-masing siswa kelas 9 harus membayar Rp. 450.000. Uang itu untuk pembayaran kenaikan kelas, perpisahan, snack, dan 50.000 lagi untuk perbaikan lapang. Ungkapnya kepada awak media. Sabtu (27/04/2024)
"Memang iuran Rp. 450.000 itu sesuai kesepakatan bersama pada saat rapat wali murid, tapi kami tidak berani protes karena takutnya malah anak kami nanti kena imbasnya", ujarnya.
Ketua Komite SMP Negeri 1 Cikakak Ustad Enang Sunarya saat ditemui awak media membenarkan terkait informasi tersebut.
"Memang benar kami dari pihak Komite Sekolah telah melaksanakan rapat wali murid khususnya kelas 9 untuk persiapan kegiatan perpisahan. Adapun masalah iuran uang Rp. 450.000 per siswa itu kan yang Rp. 400.000 dikembalikan kepada siswa karena untuk kepentingan mereka juga. Misalnya untuk snack, medali, dan kegiatan perpisahan". Ujarnya.
"Adapun uang yang Rp. 50.000 per siswa untuk perbaikan lapang itu sifatnya tidak memaksa, karena wajar saja ketika orang mau berbuat baik memberikan sumbangan ke sekolah, anggap saja sebagai kenang-kenangan siswa ketika mau keluar dari sekolah ini". Pungkasnya. Selasa (07/05/2024).
Ketua KPK-Jabar Setda Kabupaten Sukabumi E. Suhendi turut menyoroti dugaan pungli tersebut.
Bahwa Dasar acuan satuan Pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah permendikbud RI No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Dalam pasal 9 ayat 1 permendikbud No 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan.
Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya. Selasa (07/05/2024).
(Hans/R Iyan M)