Depok. Panamburinvestigasi.com - Dalam rangka turut berpartisipasi dalam pembangunan di bidang sosial di desa Parung. Sebagai Ketua Yayasan Insan Ainul Yaqin, H. Alvin Wijaya, SMn, CHt, CMed, yang sudah ber-Akte Notaris dan Akta Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM.
H. Alvin Juga aktif dalam bidang budaya dan kegiatan sosial lainnya di wilayah Parung dengan itikad baik mendaftarkan Domisili Yayasannya di wilayah desa Parung di rumah tinggalnya sendiri.
Namun ternyata tidak mudah dan terhalang dikarenakan sikap diskriminatif seorang RT yang seharusnya membantu dan mempermudah untuk membuat surat domisili Yayasan yang aktif di bidang Sosial, dengan dasar yang tidak masuk akal dan subjektif.
Hal ini seharusnya menjadi ranah Kepala Desa untuk mendidik dan membina bawahannya dengan dasar pemikiran yg maju dan konstruktif agar tidak menjadi hambatan bagi setiap warga negara untuk turut membantu dalam pembangunan di wilayah manapun di NKRI ini.
Dalam pernyataannya H. Alvin yang juga sebagai anggota BAI ( Badan Advokasi Indonesia ), " saya sangat kecewa akan hal ini dan jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU HAM yaitu perlakuan Diskriminatif, sebagai contoh di wilayah Duren Seribu, kec. Bojongsari, Kota Depok justru dibantu oleh Ketua RW nya langsung dan dalam sehari sdh selesai Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan", paparnya H Alvin.
Lanjut H. Alvin, "Semoga dengan kejadian ini tidak berljut kepada yang lain". (NS).