Sukabumi, - Pentingnya edukasi terhadap para pewarta dalam memuat pemberitaan dalam media, itu sangat penting di lakukan. Menjungjung tinggi nilai kode etik dan praduga tidak bersalah tetap harus di kedepankan, karena itu akan menunjukan integritas dan profesionalitas dari oenulisnya.jangan terkontaminasi dengan adanya sentimental pribadi apalagi tujuan2 tertentu yang akhirnya buah pemberitaan itu menjadi fitnah dan hepotesa.
Menyikapi terkait pemberitaan dari salah satu media reaksi news.com.yang memberitakan SDR.arman dan SDR Lutfi otak di balik adanya pencurian kayu di lahan sengketa di wilayah kadupandak tersebut, ketika di konfirmasi sdr Arman hanya menjawab dengan tersenyum...dan beliau menyampaikan dasar mereka menyampaikan bahwa kami adalah otak di balik terjadinya pencurian tersebut itu, dari mana aneh- aneh saja itu orang, jangan hanya karena rekan nya SDR popay alias Herman sudah di jadikan tersangka oleh polres cianjur sebagai pelaku pencuriannya kami yang menerima surat kuasa dari para ahli waris di nyatakan sebagai otak dari pencurian tersebut ,dan kami tegaskan sekali lagi kami tidak pernah mengeluarkan perintah baik lisan maupun tulisan kepada oknum yang melakukan itu. Jangan lah media itu di jadikan sebagai alat untuk untuk menjustifikasi terkait persoalan yang ada karena tupoksi dari media itu bukan seperti itu tambahnya. Bukankah salah satu redaksi dari media tersebut yang bernama pa,ul juga terlibat dalam proses
Pemberesan lahan sengketa tersebut dan dia juga tahu kronologisnya malahan dia sendiri yang menyodorkan pengacara untuk membantu pergerakan kami yang bernama Sunandar, tambah nya.
Sementara di tempat yang terpisah SDR.lutfi menyampaikan..biarkan saja anjing menggonggong kafilah berlalu, mereka mengatakan kami otak di balik semua itu buktikan dong dengan fakta- fakta hukumnya pengadilan saja belum memutuskan media tersebut sudah memutuskan, tegasnya sambil tertawa.
Beliau juga menambahkan, Mereka mengatakan tidak tahu kami di mana rimba nya...kami selalu ada kok nggak kemana2. Dan Dalam waktu dekat kami.akan mengintruksikan kepada pengacara untuk membuat laporan ke APH ,untuk menuntut balik itu media beserta para penulisnya dengan UUD ITE, Pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Pungkasnya .
Tamrin
