-->
×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek di Karangmukti tetap berjalan,Tanpa kantongi ijin, Dinas pun "diam" siapakah di belakang nya?

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T11:40:05Z

Purwakarta, - Proyek rencana pembangunan rumah bersubsidi di desa Karangmukti, Bungursari, Purwakarta nampaknya kini semakin diatas angin. Setelah viralnya proyek pembangunan yang sedang diurug (baca : cut and fill) tersebut dimedia-media online karena tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, kini proyek tersebut masih berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tapi mengherankannya semua dinas terkait pun BUNGKAM!! Minggu, 29/06/2025.


Hal ini tentunya menjadi sorotan, pasalnya izin PKKPR merupakan izin yang sangat penting untuk memulai suatu proyek pembangunan. PKKPR bertujuan untuk menjaga keselarasan antara pembangunan dan pemanfaatan ruang. Dengan memiliki PKKPR yang sesuai, diharapkan pembangunan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.


Muncul pertanyaan besar, SIAPA DALANG DIBALIK PROYEK TERSEBUT sehingga pihak dinas terkait pun tutup mata dan tidak mengambil tindakan sama sekali???? Adakah proyek ini akan menyeret nama “orang kuat” dibelakangnya jika pembangunannya terusik???


Aturan tetaplah aturan, sangat miris ketika aturan itu ditabrak demi sebuah kepentingan, kepentingan segelintir orang tentunya. Kita tau betul dalam perundang-undangan telah diatur jelas Pelanggaran terhadap PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sanksi pidana dapat berupa denda dan/atau kurungan penjara, sedangkan sanksi administratif bisa berupa pembatalan izin dan denda administratif.


Ironis ketika semua dinas dan instansi terkait di PURWAKARTA, JAWA BARAT menjadi bisu dan mendadak amnesia, sebagai abdi negara mereka membutakan mata dan nurani dari aturan yang harusnya mereka taati dan patuhi. Sekuat apa “dalang” dibalik ini semua sehingga tak ada yang berani “menyentuh” proyek pembangunan tersebut?


Jika aturan itu dibuat untuk dilanggar, maka seakan-akan tirani mengalahkan hukum yang harusnya tegak lurus. Sebuah adagium hukum mengatakan “Ignorantia juris non excusat“, yang berarti “ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan”. Andaikan semua ini karena ketidaktahuan terkait aturan, apakah pantas itu dijadikan sebuah alasan untuk memaklumi sebuah pelanggaran?

M Hamzah 

×
Berita Terbaru Update