-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindak Tegas Pelaku Trafficking Perdagangan Manusia dari Mulai PL, Sponsor dan Agen Ilegalnya

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T13:50:33Z

Sukabumi, - Adanya perdagangan manusia untuk bekerja ke timur tengah dengan cara- cara ilegal masih terus marak terjadi, seperti halnya yang di alami oleh pekerja migran ( PMI) Indonesia yang bernama Hanipah Yang  berasal dari kp Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojong kaso Kab Cianjur di rekrut oleh Sponsor  yang bernama Hudoroi dan  di bawa ke Sukabumi ke  Bu Eva dan ajat di wilayah  ci berem kota Sukabumi Selasa tgl 15/7/2025


 Setelah itu ,Selanjutnya di bawa  ke Bu Pina dari Bu Pina di serahkan  ke seseorang yang bernama Hilda di jakarta untuk di proses penerbangan nya.


Konsfirasi hitam  untuk perekrutan sekaligus  memproses calon PMI secara ilegal  seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa  saling melempar tanggungjawab.


Berdasarkan keterangan yang di sampaikan  suaminya hanipah, ke awak media bahwa hanipah di janjikan bekerja di Dubai tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. karena mendapatkan Khabar dari  Hanifah bahwa dia tidak di tempatkan  bekerja di Dubai tapi di lempar lagi  ke negara Oman,sampai saat ini sudah dua bulan lebih.


Selanjutnya 

Suami Hanipah yang akrab di sapa Dengan panggilan  kobin ini  mendatangi kantor  Lembaga Aliansi Indonesia DPC  kab  Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air.


Maka berdasarkan adanya pengaduan  dari suaminya Hanifah / kobin tersebut  ,Ruswandi ketua Lembaga Aliansi Indonesia dengan  langsung  melakukan langkah- langkah konsolidasi dari  mulai PL,sponsor dan agencinya  untuk  segera memulangkan hanipah Ke tanah Air.


Ruswandi selaku ketua Lembaga aliansi Indonesia (LAI)  menegaskan  kalau mereka tidak  bertanggungjawab  untuk mengambil langkah - langkah  secara preventif  untuk memulangkan hanipah ke tanah air , maka suami hanipah dan lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH pungkas ruswandi.


Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( jajaran wartawan indonesia ) Sukabumi raya Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa  tindakan yang telah Meraka lakukan sudah  memenuhi unsur-unsur tindak pidana  dan itu telah diatur dalam undang-undang.

TRAFFICKING  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Pungkasnya.


Maka atas dasar itu,apapun bentuknya segala kegiatan  yang melanggar  peraturan  dan perundang- undangan yang ada ,khususnya kasus trafficking  ( penjualan manusia )   harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kami dari  DPD JWI.sukabumi raya  akan selalu  bersinergi dengan semua unsur kelembagaan  terkait, dan mendorong  sekaligus mengawal unsur APH  untuk  memproses dan  menindak  jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas .pungkas nya

(Lutfi Yahya)

×
Berita Terbaru Update