Purwakarta, - Akhir - akhir ini begitu banyak nya postingan di grup media sosial purwakarta yang menawarkan kepengurusan jasa identitas pribadi Seperti, KTP, Kartu keluarga, bahkan IJAZAH.
Akun mereka berbeda - beda Seperti Akun Facebook yang bernama Randi Ahmad Dalam postingannya dia mengatakan
"Mangga Saha deui NU Bade bikin ... KTP blacklist Bank, BPJS Mandiri rubah jadi BPJS KIS, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran ,Passport, Buku Nikah ,Akta Cerai , Surat Keterangan Pindah ,BPJS KIS, NPWP, SKCK , Kartu Kuning, SIM A, SIM B, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIO, Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA Ijazah D3, Ijazah S1...langsung di dinas terkait, minat wa 08234337990"
Hal tersebut melanggar prosedur dan melabrak aturan, dan bisa di pastikan palsu, karena untuk mendapatkan ijasah harus menempuh pendidikan formal, tidak sehari jadi.
Masyarakat purwakarta banyak yang menjadi korban, salah satu korban berinisial "K" Menceritakan dirinya di tipu, karena tidak ada waktu, korban mencari di Facebook untuk mengurus akta kematian istrinya, sudah dibuatkan oleh pelaku ternyata begitu di ajukan ke disdukcapil purwakarta untuk perubahan status dari kawin tercatat ke cerai mati, akta kematian istrinya palsu, tidak terdaftar di register sistem dukcapil.
Dengan kejadian tersebut Muhamad husni, SH. MH. Selaku ka disdukcapil purwakarta berkomentar
"Saya menghimbau kepada masyarakat purwakarta, untuk berhati-hati, lebih baik mengurus identitas pribadi sendiri, jangan menggunakan biro jasa yg tidak jelas, apalagi cari di media sosial, sekalipun tidak ada waktu, bisa di kuasakan ke keluarga (yg masih dalam satu kartu keluarga) dan tidak bisa dilakukan secara berulang,kami disdukcapil purwakarta akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat purwakarta, urus dokumen sendiri gak ribet kok" Tegas Ka disdukcapil purwakarta 14/08/2025
Pemakai dan pembuat identitas palsu sama sama terancam Pasal 263 KUHP
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. Pidana yang sama berlaku bagi orang yang memakai surat palsu atau yang dipalsukan tersebut seolah-olah asli, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. (M.hamzah)