Sulawesi, - Kabar mengejutkan datang dari Desa Baraya. Kuat dugaan, empat orang kepala dusun di desa tersebut menggunakan ijazah orang lain sebagai syarat untuk menjabat. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat karena menyangkut integritas perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan.
“Kalau benar terbukti memakai ijazah palsu atau pinjaman, maka kepala dusun bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukum dan wajib mengembalikan seluruh gaji yang diterima selama menjabat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Rabu (tanggal sesuai kejadian).
Selain sanksi administratif berupa pengembalian gaji, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 263 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Jika terbukti, para kepala dusun tersebut tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga bisa menghadapi proses hukum pidana yang serius. Aparat penegak hukum pun disebut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen ijazah yang digunakan oleh para perangkat desa.
Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten maupun inspektorat segera turun tangan agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. “Kami berharap jangan ada lagi permainan seperti ini. Perangkat desa harus benar-benar dipilih dari orang yang jujur dan memenuhi syarat, bukan dengan cara-cara manipulatif,” tambah tokoh masyarakat tersebut.
Hingga kini, pihak desa Baraya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, warga terus menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
kepala desa belum memberikan keterangan resmi atau jawaban terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan ijazah orang lain atau ijazah palsu tersebut sampai berita ini tayang
Sahabudin