-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi, Warga Geger Temukan Gudang Misterius di Jimbe Blitar

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T06:34:52Z

 



Blitar, panamburinvestigasi.com — Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digemparkan oleh penemuan sebuah gudang mencurigakan yang diduga kuat digunakan untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin (20/10/2025) malam.


Keresahan warga bermula ketika sekitar sembilan orang warga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Ketua RT bersama warga kemudian bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.


Sesampainya di lokasi, warga dibuat kaget. Di dalam area gudang tertutup itu, mereka menemukan dua unit dump truk pengangkut bahan bakar, satu mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” yang disebut-sebut milik seseorang berinisial S, dengan kapasitas muatan sekitar 8.000 liter.


Tak hanya itu, warga juga menemukan sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim dan dua orang sopir muda yang tengah beristirahat di lokasi.


Ketua RT 2 Desa Jimbe mengaku terkejut sekaligus khawatir dengan aktivitas ilegal tersebut.



> “Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Jelas kami khawatir karena solar mudah terbakar. Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada kesal.




Saat awak media mencoba mengonfirmasi dua sopir yang berada di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik seseorang bernama Pak Waloyo. Namun hingga berita ini diturunkan, baik pihak yang disebut maupun perusahaan PT Cahaya Nusantara Energi belum dapat dikonfirmasi.


Warga yang resah kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Blitar untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.


Tim media juga berupaya menelusuri lebih jauh keterlibatan perusahaan dan sosok Waloyo yang disebut dalam kasus ini, mengingat penggunaan truk tangki berlogo perusahaan resmi kerap dijadikan kedok dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap tindakan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 53 dan 54 UU Migas juga menegaskan larangan keras terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bergerak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini, demi mencegah potensi bahaya serta mengakhiri praktik penimbunan solar bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.

(Team/Red)
×
Berita Terbaru Update