Jakarta, - Dewan Pers menyatakan media siber *rilisberita.id* melanggar *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* terkait pemberitaan yang menyerang nama baik *Aldy Rifaldi*, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers atas pengaduan tertanggal *7 Januari 2026*.
Pengaduan tersebut diajukan Aldy Rifaldi atas berita rilisberita.id berjudul *“Ketua FKWSB Akan Balik Menuntut kepada Saudara Aldi Wartawan De Jurnal dan Diduga Saudara Aldi De Jurnal Ini sebagai Pelaku Provokator”* yang dipublikasikan pada *24 Desember 2025*.
Isi Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang
Dalam kajiannya, Dewan Pers menilai berita Teradu memuat tuduhan serius terhadap Aldy Rifaldi, antara lain disebut sebagai *provokator*, disertai pemuatan foto wajah Pengadu, tanpa disertai dasar narasumber yang kredibel maupun upaya konfirmasi.
Berita tersebut mengutip pernyataan *Ketua Umum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Hadi Haryono*, yang menyebut akan menempuh langkah hukum terhadap Aldy karena diduga memuat konten di TikTok tanpa dasar dan tanpa konfirmasi. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa *tidak terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak Aldy Rifaldi* dalam pemberitaan tersebut.
Upaya Hak Jawab Tak Direspons
Aldy Rifaldi dalam pengaduannya menyatakan telah berupaya menghubungi wartawan rilisberita.id untuk memberikan *Hak Jawab*, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, ia justru diberitakan seolah-olah mengancam wartawan Teradu.
Dewan Pers juga menemukan bahwa perkara ini merupakan perseteruan antar pengelola media siber, di mana kedua belah pihak menggunakan medianya masing-masing untuk saling membangun narasi negatif.
Melanggar Pasal Kode Etik dan Pedoman Media Siber
Berdasarkan hasil analisis, Dewan Pers menilai rilisberita.id melanggar:
* Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita tidak akurat, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
* Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan, terutama pada berita yang merugikan pihak lain.
Putusan Dewan Pers
Dewan Pers memutuskan dan merekomendasikan beberapa hal, antara lain:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca, paling lambat *2 x 24 jam* setelah Hak Jawab diterima.
2. *Pengadu wajib mengirimkan Hak Jawab* selambat-lambatnya *7 x 24 jam* sejak surat keputusan diterima.
3. Hak Jawab *wajib ditautkan* pada berita yang diadukan, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. Hak Jawab dapat disajikan dalam format ralat, wawancara, profil, feature, atau liputan lain atas persetujuan para pihak.
5. Pengadu diminta melaporkan kepada Dewan Pers apabila Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
6. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat *3 x 24 jam* setelah Hak Jawab dipublikasikan.
7. Dewan Pers mendorong kedua pihak berkomunikasi langsung demi penyelesaian yang lebih cepat.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa *perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta*, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peringatan untuk Profesionalisme Pers
Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers wajib berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pemimpin redaksi juga diwajibkan memiliki *sertifikat kompetensi Wartawan Utama* sesuai peraturan Dewan Pers.
Dewan Pers menekankan agar media siber *tidak digunakan sebagai alat untuk saling menyerang atau membangun narasi negatif*, karena penggunaan perusahaan pers untuk kepentingan non-jurnalistik tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
LYS
