Lumajang, panamburinvestigasi.com - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPBU bernomor lambung 54.673.11 yang berada di wilayah Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.
Temuan tersebut bermula saat awak media bersama salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara tidak sengaja melintas dan berhenti untuk beristirahat di sekitar area SPBU pada rabu, 11 maret 2026. Namun, bukannya aktivitas pengisian BBM yang normal, awak media justru mendapati pola pengisian yang dinilai tidak wajar.
Di lokasi terlihat beberapa sepeda motor jenis Honda Megapro keluar masuk area SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut terlihat meninggalkan lokasi, namun hanya berselang beberapa menit kemudian kembali masuk ke jalur pengisian untuk mengisi BBM kembali.
Aktivitas yang berlangsung berulang tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengangsu atau pelangsiran BBM bersubsidi. Modus yang digunakan diduga dengan cara melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, lalu BBM tersebut ditampung untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, para pelaku pelangsiran BBM bersubsidi tersebut bahkan diduga memiliki paguyuban atau perkumpulan tersendiri. Paguyuban ini disebut-sebut menjadi wadah koordinasi bagi para pelangsir dalam mengatur giliran, kendaraan, hingga distribusi BBM yang telah mereka kumpulkan.
Keberadaan para pengangsu ini juga memicu keluhan dari masyarakat yang sedang mengantre untuk membeli BBM secara normal. Salah seorang warga yang sedang mengantre, sebut saja Arip, mengaku kesal karena antrean menjadi lebih lama akibat kendaraan yang terus keluar masuk untuk mengisi BBM secara berulang.
“Antriannya jadi lama dan panjang gara-gara mereka keluar masuk isi BBM terus. Kami yang benar-benar mau beli jadi ikut menunggu lama,” keluh Arip kepada awak media.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak operator SPBU, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama tertentu sehingga para pelangsir dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM berkali-kali tanpa adanya pembatasan yang tegas.
Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan dan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi tersebut. Masyarakat pun berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
(Redaksi)
