Sumedang, - Majelis Adat Sumedanglarang berkolaborasi dengan DPC Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang meluncurkan gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh kabupaten pada Sabtu, 9 Mei 2026. Gerakan ini bertujuan mengembalikan otoritas desa terhadap nilai-nilai adat, tradisi, budaya, serta hukum adat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Gerakan ini dilandasi oleh mandat sejarah sebagai wilayah kerajaan Sumedanglarang, mandat konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) yang menghormati Masyarakat Hukum Adat, serta mandat undang-undang yang memberikan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Pembentukan LAD dianggap krusial untuk memberdayakan desa agar memiliki instrumen hukum adat dalam menolak intervensi dari luar, yang beberapa contohnya adalah rencana pembangunan panas bumi di Gunung Tampomas dan terendamnya situs sejarah akibat pembangunan Waduk Jatigede.
Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan bahwa pengembalian ruh adat ke dalam raga desa melalui LAD adalah pengembalian hak yang dijamin konstitusi. DPC ABPEDNAS Sumedang berkomitmen penuh untuk mendukung gerakan ini dengan mewajibkan seluruh BPD memfasilitasi Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan LAD, mendorong Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta memastikan alokasi anggaran desa untuk LAD. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat Sumedang sebagai "Puseur Budaya Sunda" dan menjadi laboratorium desa adat nasional, dengan moto "Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang."
LYS

