-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Audit Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Semplak 2023–2025 Muncul ke Permukaan

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T06:42:44Z

Kabupaten Sukabumi, – Kredibilitas hasil audit pengelolaan dana desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada akhir tahun 2025 disebut tidak menemukan adanya penyimpangan. Namun, hasil investigasi lapangan justru mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan dana desa yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar November 2025 Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit terhadap sejumlah desa di Kecamatan Sukalarang. Tim pemeriksa yang dipimpin auditor berinisial LI dan JK, serta didampingi dua auditor perempuan, melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa, termasuk di Desa Semplak.


Dari hasil audit tersebut, Desa Semplak dinyatakan tidak memiliki temuan yang mengarah pada penyimpangan pengelolaan dana desa. Kesimpulan itu kini memunculkan pertanyaan setelah muncul sejumlah pengakuan dari internal pemerintahan desa yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.


Investigasi yang dilakukan tim Seputarjagat News pada 26 Mei 2026 menemukan keterangan dari beberapa perangkat desa berinisial AD, A, J, dan L. Mereka mengungkap adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2025.


Menurut keterangan para sumber, dugaan penyimpangan dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari pengadaan yang diduga fiktif hingga pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan desa.


Tidak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya kesepakatan tidak tertulis dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik desa. Dalam praktiknya, pekerjaan disebut hanya direalisasikan sekitar 70 persen dari nilai anggaran yang tersedia.


"Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 70 persen dari pagu anggaran yang ada, sedangkan sekitar 30 persennya berada di kepala desa," ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Jika informasi tersebut benar, maka dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.


Hasil Audit dan Fakta Lapangan Dinilai Bertolak Belakang


Munculnya pengakuan dari sejumlah perangkat desa membuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi dipertanyakan. Perbedaan antara hasil pemeriksaan resmi dengan temuan investigasi lapangan memunculkan dugaan adanya celah dalam proses pengawasan.


Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.


"Sangat disayangkan ketika Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan di desa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebaliknya, hasil investigasi media justru menemukan adanya dugaan penyimpangan," ujar Sambodo.


Menurutnya, perbedaan hasil tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai metode audit yang digunakan tim pemeriksa.


"Maka timbul pertanyaan, apakah saat melakukan audit dilakukan secara transparan dan mendalam, atau hanya sebatas pemeriksaan administrasi di atas kertas tanpa menelusuri kondisi di lapangan secara menyeluruh," tegasnya.


Sambodo menambahkan, audit pengelolaan dana desa seharusnya tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga harus dibarengi dengan verifikasi fisik dan konfirmasi kepada berbagai pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.


### Dorongan Evaluasi Pengawasan Dana Desa


Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan penggunaan dana desa di Kabupaten Sukabumi. Mengingat dana desa merupakan instrumen strategis pembangunan di tingkat desa, setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.


Publik berharap adanya langkah lanjutan dari aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.


"Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Bupati Sukabumi menuju Sukabumi Mubarokah," pungkas Sambodo.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah Desa Semplak belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Lys

×
Berita Terbaru Update