SUKABUMI, – Polemik pengelolaan lahan seluas 1021 hektar di Afdeling Bojong Terong, Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, memanas. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti praktik pungutan uang sewa dan sistem bagi hasil yang dilakukan oleh oknum PTPN VIII terhadap warga penggarap di wilayah tersebut.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menduga bahwa lahan tersebut status Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2003. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga penggarap masih diminta untuk melakukan penyetoran uang sewa meski status legalitas HGU dipertanyakan.
"Kami mengindikasikan adanya praktik yang menyerupai pemerasan terstruktur. Jika HGU sudah mati sejak 2003, maka dasar hukum apa yang digunakan oknum untuk memungut biaya dari masyarakat selama 23 tahun terakhir? Ini harus segera diluruskan," tegas Lutfi, dalam keterangannya, Selasa (berikan tanggal hari ini).
Menurut Lutfi, ketika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang, secara regulasi tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada negara untuk kemudian dapat diredistribusikan kepada rakyat atau digunakan untuk kepentingan publik. JWI Sukabumi Raya berencana melayangkan surat resmi ke ATR/BPN RI dan Kabupaten Sukabumi, serta Kementerian BUMN untuk meminta kejelasan status lahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Sirna Sari, Zaro Bangbang, turut menanggapi polemik ini dengan mengambil sikap tegas bagi warga desanya. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan biaya kepada oknum sebelum adanya kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.
"Kepada warga, kami minta agar berhati-hati dan tidak memberikan pembayaran dalam bentuk apapun selama payung hukumnya belum jelas," ujar Kades.
Lebih lanjut, pihak JWI Sukabumi Raya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kesiapan melakukan upaya hukum melalui laporan pidana ke Polres Sukabumi jika terbukti ada pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun dugaan penyerobotan lahan negara.
"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan yang merugikan rakyat. Kami mendesak pihak terkait untuk menunjukkan SK HGU yang masih berlaku jika memang mereka merasa berhak. Jika tidak ada, maka harus dikembalikan kepada rakyat," tambah Lutfi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN VIII belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pungutan sewa dan status HGU lahan di Afdeling Bojong Terong tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan demi keberimbangan informasi bagi publik.
Lys
