-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JWI Sukabumi Raya Desak Implementasi Nyata Perda Tanah Terlantar demi Keadilan Agraria

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T05:27:00Z

SUKABUMI, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar harus diimplementasikan secara konkret sebagai landasan hukum pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). JWI menilai regulasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.


Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa keberadaan perda harus menjadi instrumen hukum yang kuat bagi GTRA dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi rakyat. Ia mengingatkan agar pelaksanaan reforma agraria tidak terkesan mandul akibat ketidakjelasan implementasi di lapangan.


"Perda harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi GTRA. Jangan sampai GTRA terkesan mandul karena pelaksanaannya tidak jelas. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji atau rapat-rapat seremonial," tegas Lutfi dalam pernyataan resminya, Senin (29/6).


JWI menekankan bahwa negara hadir karena adanya rakyat, sehingga setiap kebijakan pertanahan wajib menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan agraria yang selama ini dirindukan oleh masyarakat penggarap.


Organisasi wartawan ini juga mendorong pelibatan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan elemen independen dalam struktur maupun proses kerja GTRA. Menurut JWI, keterlibatan berbagai elemen penting agar setiap kebijakan tidak hanya berbasis dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil dan dinamika sosial di tingkat tapak.


"Pelaksanaan reforma agraria harus berimbang antara kebijakan dan fakta di lapangan. Tokoh masyarakat perlu dilibatkan agar prosesnya transparan, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan," ujar Lutfi.


JWI mengingatkan agar perda tentang tanah terlantar tidak menjadi celah bagi kepentingan kelompok tertentu untuk menguasai tanah atas nama investasi atau kebijakan pemerintah. Organisasi ini menyoroti potensi penyalahgunaan regulasi yang justru dapat memperluas konsentrasi penguasaan tanah oleh pemodal besar.


"Jangan sampai perda ini menjadi celah bagi para pemodal atau pengusaha untuk menguasai lahan dengan berlindung di balik kebijakan. Reforma agraria bukan untuk memperluas konsentrasi penguasaan tanah, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.


DPD JWI Sukabumi Raya meminta seluruh instansi yang tergabung dalam GTRA untuk bekerja secara terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pendataan tanah terlantar harus dilakukan secara objektif dengan verifikasi lapangan yang menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan konflik baru atau merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara produktif.


Di akhir pernyataannya, JWI menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi perda tersebut secara konsisten. Organisasi yang beranggotakan para wartawan ini menyatakan kesiapan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dinilai menyimpang dari semangat reforma agraria.


"Rakyat tidak membutuhkan regulasi yang hanya indah di atas kertas. Rakyat menunggu kepastian hukum yang nyata, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan biarkan perda hanya menjadi dokumen administratif, sementara keadilan agraria terus tertunda," ujar Lutfi dengan tegas.


JWI juga akan meminta keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah audiensi, permohonan informasi publik, hingga pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun merugikan hak-hak masyarakat.

Lys


Catatan Redaksi: Jika dalam rilis ini disebut adanya potensi penyalahgunaan kebijakan atau kekhawatiran terhadap masuknya kepentingan tertentu, hal tersebut merupakan pandangan dan desakan JWI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan tetap memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update