SUKABUMI – Ramainya pemberitaan mengenai pasangan lanjut usia (lansia) asal Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Mail (98) dan Iin (81), yang dinarasikan tidak pernah tersentuh bantuan sosial, menarik perhatian berbagai pihak. Guna meluruskan informasi dan mencegah simpang siur, Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menekankan pentingnya hak jawab dan konfirmasi berimbang bagi Pemerintah Desa setempat.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa secara administratif, pasangan tersebut masuk dalam kelompok Desil 5, yang secara regulasi berpotensi mendapatkan akses program bantuan pemerintah. Pihak Dinsos menekankan bahwa pintu awal pengusulan data adalah melalui Pemerintah Desa, Puskesos, dan pendamping PKH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin, memberikan bantahan tegas. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, berdasarkan arsip data dan dokumentasi pemerintah desa, pasangan tersebut sejatinya telah menerima sejumlah bantuan yang disalurkan secara berkala sesuai program yang ada.
“Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang terkesan memojokkan tanpa memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk memberikan keterangan. Sebagai kepala desa, kami memiliki tanggung jawab administratif dan moral. Kami tidak mungkin menutup mata jika ada warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas H. Sajidin saat dikonfirmasi JWI Sukabumi Raya.
Sajidin menambahkan, mekanisme pengusulan warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki alur verifikasi yang berjenjang. Ia menjamin pihaknya selalu berkomitmen melakukan pendataan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan Kedepankan Objektivitas
Menanggapi polemik ini, JWI Sukabumi Raya mengajak seluruh insan pers agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). JWI menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik wajib menyajikan fakta yang akurat dan berimbang (cover both sides).
“Tujuan pemberitaan haruslah edukatif dan solutif. Kami berharap rekan-rekan media selalu mengedepankan objektivitas. Persoalan data dan pelayanan sosial harus dilihat berdasarkan fakta lapangan dari berbagai pihak agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi sepihak,” ujar perwakilan JWI Sukabumi Raya.
Selanjutnya, JWI mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa Cibadak, Puskesos, serta pendamping PKH untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan secara transparan. Jika hasil verifikasi menunjukkan Mail dan Iin memenuhi kriteria, baik untuk bantuan reguler maupun bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), JWI berharap pemerintah segera merealisasikannya.
Harapannya, sinergitas dan komunikasi yang lebih terbuka antara pihak desa, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dapat meminimalisir adanya warga prasejahtera yang terlewat dari sistem bantuan sosial.
Lys

