-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MEMBUKA KRAN KORUPSI? JWI SUKABUMI DISOROTI TAJAM DANA HIBAH VERTIKAL Rp5,6 MILIAR UNTUK PEMKAB SUKABUMI 2025

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T06:30:31Z

SUKABUMI, – Alokasi anggaran tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan tajam dari elemen kontrol sosial. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Sukabumi Raya, pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, dalam sebuah audiensi di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, secara berani membongkar dan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait Dana Hibah Vertikal senilai kurang lebih Rp5,6 miliar. Alokasi ini dinilai sarat kejanggalan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran, bahkan melanggar aturan KPK.


Dalam pertemuan yang berlangsung tegang di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, JWI secara gamblang menyoroti angka fantastis yang dialokasikan untuk instansi penegak hukum dan aparatur negara lainnya. Pergerakan anggaran miliaran rupiah ini dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi.


JWI Ungkap Data Lapangan dari BKAD 2025


Audiensi penting ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA 1) Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, S.STP., S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum, Drs. Gun Gun Gunardi, M.A.P., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Jujun Junaedi, beserta jajaran staf terkait.


Ketua Umum JWI DPC Kabupaten Sukabumi, Luthi Yahya, memaparkan data valid dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tahun anggaran 2025. Ia menyatakan bahwa temuan besaran Dana Hibah Vertikal ini menjadi alarm keras bagi jalannya pemerintahan daerah. Menurut kajian JWI, kebijakan memanjakan instansi vertikal dengan uang rakyat daerah ini sangat bertentangan dengan instruksi KPK RI serta undang-undang terbaru yang membatasi ketat pemberian dana hibah serupa.


"Ini bukan masalah kecil. Ketika KPK sudah mengeluarkan instruksi dan undang-undang terbaru sudah membatasi, mengapa Pemkab Sukabumi masih nekat mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sektor yang bukan menjadi prioritas utama daerah? Kami di sini mempertanyakan komitmen kepatuhan hukum Pemkab," ujar Luthfi Yahya dengan nada kritis.


Dewan Penasehat JWI Menduga Adanya Conflict of Interest


Dewan Penasehat JWI, Thamrin, turut melontarkan kritik tajam. Ia menyoroti struktur etis dan asas manfaat dari pemberian dana hibah ini, serta rasa mirisnya melihat anggaran daerah dialihkan untuk menyokong lembaga yang sudah mapan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Menurut Thamrin, skema penganggaran ini sangat rawan menimbulkan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan yang akut. "Pemberian dana hibah itu wajib hukumnya memiliki skala prioritas yang jelas! Uang rakyat harus kembali ke rakyat, dipergunakan untuk menggenjot pembangunan daerah yang mandek dan memajukan ekonomi masyarakat bawah. Sangat miris ketika instansi yang sudah memegang plot anggaran APBN besar, masih disuntik lagi dari APBD kita. Ini tumpang tindih anggaran yang nyata dan memicu konflik kepentingan yang sangat berbahaya bagi objektivitas penegakan hukum," tegasnya.


JWI Mendesak Evaluasi Total dan Ingatkan Pemkab Agar Tidak Tutup Mata


Sekretaris Jenderal (Sekjen) JWI Sukabumi menegaskan bahwa polemik Dana Hibah Vertikal ini tidak boleh diabaikan. JWI mendesak agar seluruh draf anggaran segera dievaluasi total dan dijadikan bahan koreksi mendalam sebelum menimbulkan masalah hukum yang lebih berat.


Menanggapi rentetan kritik, pihak Pemkab Sukabumi yang diwakili ASDA 1 Boyke Martadinata dan Asisten Administrasi Umum Gun Gun Gunardi berjanji akan membawa catatan kritis ini sebagai bahan evaluasi internal pemerintahan.


Di akhir audiensi, Luthfi Yahya menegaskan bahwa JWI tidak akan mengendurkan pengawasan dan akan terus mengawal kasus dana hibah ini hingga tuntas. Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah uang negara tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pemborosan anggaran yang tidak perlu. Langkah kritis JWI ini diharapkan dapat mengembalikan arah kebijakan Pemkab Sukabumi ke jalur yang benar demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang MUBAROKAH tanpa dinodai praktik tumpang tindih kepentingan.


Lys

×
Berita Terbaru Update