SUMEDANG - Anomali hukum dan persoalan keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melayangkan Surat Keberatan resmi kepada Bupati Sumedang pada Senin, (20/7/2026). Langkah itu buntut penolakan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama untuk membuka 13 dokumen krusial terkait proyek panas bumi Gunung Tampomas.
Surat keberatan tersebut merupakan respons MASL atas pernyataan Sekda Sumedang dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten. Dalam forum itu Sekda menyebut proyek geothermal Tampomas telah "dilelang" dan "sudah ada badan usaha peminat".
Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan adanya kekeliruan administrasi dalam klaim tersebut. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, Kepmen ESDM No. 1790 K/33/MEM/2007 yang menetapkan Tampomas sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) komersial telah resmi dicabut pada tahun 2025.
"Status hukum kawasan penyangga lingkungan dan situs Cagar Budaya tersebut saat ini telah diturunkan kembali ke fase nol, yakni sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) berdasarkan SK Menteri ESDM No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025," tegas Susane.
Menurutnya, secara yuridis dan mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta PP No. 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE merupakan penugasan negara untuk penyelidikan ilmiah awal. Wilayah tersebut bukan objek hukum yang sah untuk dilelang secara komersial kepada investor swasta.
"Bagaimana mungkin seorang Sekda menyatakan di forum resmi bahwa proyek sudah dilelang, sementara payung hukum komersialnya sudah dicabut negara? Mengapa ketika 16 organisasi adat mendesak audiensi kepada Bupati untuk penyelarasan informasi dan hak atas transparansi data, permohonan tersebut ditunda berlarut? Dan ketika kami ajukan Keterbukaan Informasi Publik ke Sekda selaku PPID Utama, justru memilih bungkam dan menahan dokumen publik?" lanjut Susane.
Ia juga menyoroti potensi kelalaian prosedur. "Jika ada transaksi lelang di atas wilayah yang masih berstatus survei awal, kami patut menduga ada prosedur hukum, mitigasi risiko kebencanaan Sesar Baribis, dan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang sengaja dilompati demi syahwat investasi," ujarnya.
Sikap Pemkab Sumedang terhadap hak partisipasi publik telah diseret ke ranah hukum administrasi negara. Pada pertengahan Juli 2026, Susane bersama koalisi 16 organisasi adat telah resmi melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) karena Bupati mengabaikan surat permohonan audiensi resmi warga yang menuntut transparansi sejak isu re-aktivasi proyek bergulir.
Dengan masuknya Surat Keberatan tertulis pada 20 Juli 2026, tenggat hukum bagi Pemkab Sumedang resmi berjalan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sumedang memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka 13 dokumen teknis WPSPE tersebut kepada publik.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut Bupati Sumedang tetap memilih pembiaran, MASL memastikan akan menyeret sengketa ini ke Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
"Ini langkah untuk menguji itikad baik tata kelola pemerintahan daerah secara terbuka di hadapan hukum," pungkas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.
Perlawanan warga terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah berlangsung sejak 2009. MASL berharap proses hukum dan keterbukaan data dapat mengembalikan prinsip transparansi, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya panas bumi di Sumedang. (Lys)
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. Ketua Majelis Adat Sumedanglarang
