PURWAKARTA, – Ketua Ormas GIBAS Resort Purwakarta, Dede S alias Debleng, melayangkan kecaman keras terhadap manajemen Koperasi Karyawan SADORA HURIP yang beroperasi di PT Indorama Synthetics. Hal ini menyusul adanya dugaan pemotongan uang pesangon milik almarhum eks pekerja PT Indorama secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Debleng, yang kini bertindak selaku penerima kuasa resmi dari pihak ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika koperasi terus bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari agenda klarifikasi.
“Pesangon itu adalah hak mutlak ahli waris yang sedang berduka, bukan dana yang bisa dipotong seenaknya oleh koperasi tanpa mekanisme yang sah,” tegas Debleng saat ditemui di Purwakarta, (sebutkan hari/tanggal).
Abaikan Panggilan Dinas
Kecaman ini muncul setelah pihak Koperasi SADORA HURIP disinyalir mengabaikan surat panggilan klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terkait pengaduan pihak ahli waris.
Menurut Debleng, tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan keluarga almarhum yang seharusnya mendapatkan hak mereka secara penuh. Ia merujuk pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa uang pesangon pekerja yang meninggal dunia secara otomatis menjadi hak milik ahli waris.
“Koperasi tidak memiliki wewenang untuk memotong pesangon tersebut guna pelunasan sisa utang almarhum tanpa surat kuasa khusus atau persetujuan ahli waris. Tanpa itu, tindakan mereka adalah perbuatan melawan hukum,” paparnya.
Selain itu, Debleng juga menyoroti adanya dugaan pengabaian aspek transparansi. Idealnya, pinjaman anggota koperasi dijamin oleh asuransi jiwa atau asuransi kredit. Jika anggota meninggal dunia, sisa utang seharusnya ditutupi melalui klaim asuransi, bukan dengan memangkas dana pesangon keluarga yang ditinggalkan.
Ancaman Proses Hukum Pidana
GIBAS Resort Purwakarta menyatakan tidak akan tinggal diam dan menyiapkan sejumlah langkah hukum. Jika dalam waktu dekat Koperasi SADORA HURIP tidak melakukan itikad baik untuk mengembalikan hak ahli waris, laporan polisi segera dilayangkan dengan sangkaan berlapis, yakni:
Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU 1/2023): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023): Dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Cipta Kerja): Terkait penahanan hak pesangon, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Karyawan SADORA HURIP di PT Indorama Synthetics belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut saat awak media berupaya melakukan konfirmasi.
M Hamzah

