CIANJUR, Jumat (23/10/2026) — Sekretaris Lurah Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Deden Subhan S.E., menyampaikan bahwa pihak kelurahan kembali melaksanakan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta para ketua RT dan RW se-Kelurahan Sayang. Dalam kegiatan itu, para ketua RT dan RW diberikan aplikasi untuk mendeteksi layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan.
“Pertama, kami sudah melaksanakan lagi sosialisasi dan mengundang dinas terkait, yaitu Disdukcapil dan Dinas Sosial, dan para ketua RT dan RW se-Kelurahan Sayang. Kemudian diberikan aplikasi itu. Fungsi aplikasi itu bisa mendeteksi apakah ini layak dan tidaknya oleh ketua RT dan ketua RW yang sudah diberikan aplikasi tersebut,” ujar Deden di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Deden, data yang sebelumnya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat diverifikasi kembali oleh ketua RT dan RW. Ia berharap verifikasi itu sesuai dengan keinginan masyarakat, sehingga warga yang berhak dapat kembali memperoleh bantuan.
Deden juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan Nomor Induk KK atau KTP orang tua untuk meminjam uang, baik melalui pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol). Imbauan itu disampaikan dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, termasuk pada momentum Mauludan dan Rajaban.
“Kami mensosialisasikannya supaya masyarakat sadar. Setiap kali ada pertemuan dengan masyarakat, kemudian pada momentum Mauludan dan Rajaban, kami sampaikan kepada masyarakat agar anaknya tidak boleh menggunakan nomor induk KK atau KTP orang tuanya dipakai meminjam uang atau pinjol dan judol,” katanya.
Ia menjelaskan, taraf ekonomi masyarakat Kelurahan Sayang mayoritas menengah ke bawah. Persoalan muncul ketika warga ingin menerima bantuan, tetapi desilnya tinggi. Padahal, menurut Deden, penerima bantuan seharusnya berada pada desil 1 sampai 4, sementara banyak warga Kelurahan Sayang berada pada desil 5 sampai 10 sehingga tidak menerima bantuan.
“Oleh karena itu kami kembalikan kembali karena tidak boleh ketika desilnya tinggi, padahal seharusnya itu habis dibagikan kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Deden meminta warga menghubungi ketua RT dan RW untuk memverifikasi melalui aplikasi yang telah diberikan, sekaligus mendata ulang. Ia menyebut penerima manfaat di Kelurahan Sayang kurang lebih berada di angka 1.000 dari jumlah 7.000 lebih warga.
Ke depan, pihak kelurahan terus menghimbau masyarakat, baik dalam pertemuan maupun pelayanan, agar tidak menggunakan surat administrasi kependudukan sebagai alat untuk pinjaman judol atau pinjol. Sebab, hal itu akan terdeteksi dan berdampak pada pemberhentian pemberian bantuan sosial.
“Kami terus menghimbau, mungkin dalam pertemuan ataupun dalam pelayanan, agar masyarakat jangan menggunakan surat Adminduk sebagai alat pinjam judol atau pinjol. Karena itu akan terdeteksi dan berdampak pada pemberhentian pemberian bansos,” pungkasnya.
Red
