DEPOK, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mengambil langkah tegas menyikapi isu dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan rutan. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman proses hukum.
Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Depok, Yogi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan internal awal, pihak Rutan memang menemukan indikasi pelanggaran seperti yang belakangan ramai diperbincangkan oleh publik.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas yang diduga memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum ini,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2026).
Yogi menambahkan, pihak Rutan juga telah melaporkan kasus ini secara berjenjang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mendapatkan arahan penanganan lebih lanjut.
Sebagai bentuk transparansi, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan jajaran internal Rutan Depok kini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya.
Pihak Rutan pun menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat yang terus mengawasi kinerja jajaran pemasyarakatan. Dalam kesempatan yang sama, mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan serta menjalankan tugas secara transparan, responsif, dan bertanggung jawab,” tegas Yogi.
Terkait sanksi bagi petugas yang terbukti melanggar, pihak Rutan memastikan akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Depok dalam memerangi peredaran gelap narkoba serta menjaga integritas dan keamanan di lingkungan rutan.
(Dens)
