Ketua Jaringan Milenial Peduli Pemilu "alief irfan" mengatakan, Berdasarkan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Pasal 45A angak 6, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam DCT.
Secara aturan itu sangat jelas bahwa yang mengambil honer dari APBN itu wajib mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sudah jelas adanya laarang pkpu nomor 10 tahun 2023 pasal 11 huruf K dan secara internalpun, baik di Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Kemendes PDTT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol. Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang berbunyi: “Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
Hak seluruh masyarakat indonesia untuk mencalokan legsilatif tapi kalau melanggar aturan yang ada, ya harus di tindak, Maka dari aturan tersebut kami mendesak KPU agar menindak lanjuti BACALEG yang masih mendapatkan HONOR dari APBN tetapi masih nyaleg tidak mengundurukan diri dari pekerjaanya.
Pilihan hanya satu nyaleg atau masih menjadi pendamping Desa,PKH , bila KPU tidak menindak tegas maka kami akan melakukan aksi demonstrasi, pungkasnya "alief irfan"
(Red)