-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Jema'at GKAI Adakan Demo di Pengadilan Negeri Cianjur

Senin, 15 Januari 2024 | Januari 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-15T12:09:33Z


Cianjur. - Ratusan jema'at dari Gereja Kristen Alkitab Indonesia ( GKAI ) Cianjur, melakukan unjuk rasa atau demontrasi di  halaman depan Pengadilan Negeri ( PN ) Cianjur, di Jalan Muwardi By Pas Cianjur, Senin 15/01/2024.


Aksi demo tersebut terkait masalah tanah gerejaantara pihak Bank dengan Doni Terutung Panggabean sebagai Debitur atau anak dari pemilik tanah.


Setalah pemilik tanah itu meninggal, Doni   menggantikan atau mengambil alih balik nama atas tansh tersebut menjadi atas nama dirinya ( Doni Tarutung Panggabean - red ).


Kemudian Doni menjaminkan tanah yang di atasnya berdiri bangunan gereja sebagai jaminan kredit kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Central Artha Rejeki.


Menurut Kuasa Hukum GKAI, Ronald Yani Tampewanas, pinjaman kredit yang fi lakukan Doni, mengalami kredit macet. Akhirnya pihak kreditur melakukan lelang sesuai Risalah Lelang Nomor. 630/32/2022 tanggal 08 April 2022.


" Kira kira Rp. 6 milyar jaminan tersebut ternyata kredit macet. Kemudian pihak BPR mengajukan eksikusi lelang. Namun anehnya, Direktur Bank selaku kreditur, tapi juga sebagai pembelil lelang," kata Ronald, Senin 15/01/2024.


Sementara pihak BPR sendiri mengajukan permohonan eksikusi kepada Ketua PN Cianjur.  Permohonan itu di keluarkan oleh Ketua PN Cianjur dengan peneyapan Nomor. 2/Pdt/ Eks lelang/2022/PN Cianjur tanggal 1 Desember 2022 tentang EKSIKUSI PENGOSONGAN dan penyerahan terhadap bidang bidang tanah hasil penjualan lelang.


Setelah di kabulkan pengadilan lanjut Ronald, pihak GKAI mangajukan perlawanan secara hukum bahwa Ketua PN Cianjur tidak bisa memberikan perintah eksikusi kepada pihak ketiga. Karena pihak GKAI telah menempati tanah tersebut dan beribadat selama 40 tahun. Seharusnya yang di eksikusi itu Saudara Doni, dan eksikusi itu sudah tidak berlaku lagi bagi gereja. 


" Yang berlaku kepada kami adalah Bank tersebut mengajukan gugatan resmi kepada pengadilan. Namanya gugatan pengosongan. Bukan permohonan berbarengan dengan lelang. Inikan lelang di barengi dengan eksikusi. Harusnya melalui pengosongan," papar Ronald sambil menambahkan agar pihak pengadilan segera menghentikan eksikusi lelang tersebut terhadap gereja.


Kemudian Ronald mengatakan,  ketika Bank melakukan survei pasti nelihat gereja dan ada makamnya. Pasti dan jelas sulit untuk di eksikusi.


Sementara Pendeta GKAI Parhimpunan Simatupang menyatakan, ia berharap adanya mediasi antara GKAI dengan pihak Bank. Agar jema'at GKAI masih bisa beribadat di gereja tersebut.


" Rencananya besok kami akan ada pertemuan dengan  Ketua Pengadilan dan pihak Bank untik berdiskusi dan nencari solusi terbaiknya," ujar Pendeta.


Kata Pendeta, gereja tersebut telah berdiri selama 40 tahun di wilayah Desa Palasari, Puncak, Kecanatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.


' Soal utang piutang antara saudara Doni dengan pihak BPR, gereja akan maju je depan melakukan negosiasi bagaimana kami harus membayar dan memang utang harus di bayar. Tetapi gereja yang sudah 40 tahun, harus tetap berdiri di tempat itu," ujarnya.


Di lain pihak, wakil Humas PN Cianjur,  Hera mengungkapkan, permasalahan tabah dan gereja hukumnya masih tetap berjalan.


" Besok kita ada rencana pertemuan dengan gereja dan pihak BPR serta Ketua PN Cianjur. Tunggu saha bagaimana perkembangan besok," pungkasnya.


Red

×
Berita Terbaru Update