Purwakarta - panamburinvestigasi.com - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun, adanya dugaan proyek “siluman” atau tanpa papan informasi di temukan di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Purwakarta telah di temukan satu proyek siluman yang berani kangkangi Undang-Undang (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Dari hasil Investigas, Selasa (27/02/2024) proyek pembangunan sekolah yang di biayai oleh uang negara di sekitar pekerjaan tidak ditemukan plank atau papan informasi terkait proyek tersebut.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan pengawas pekerjaan, seperti lazimnya sebuah proyek Pemerintah.
Padahal, pengawas sangat dibutuhkan pada sebuah pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara. Agar, kualitas pekerjaan dapat sesuai dengan kontrak kerja yang ada dan menghindari terjadinya kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Sampai berita ini diterbitkan pihak rekanan/pemborong belum bisa dikonfirmasi. (DH)