Sukabumi, - Penyaluran Pagu Anggaran Dana desa tahun 2023 ke RKD 381 Desa di kabupaten sukabumi Capai 64,84 persen. ( Rp.436,5 miliar ).terkait dengan tekhnis pelaksanaan penyaluran dana desa tersebut
Dari pantauan LIN- RI teridentifikasi tujuh bentuk korupsi yg umumnya di lakukan pemerintah desa.yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran,penyalahgunaan wewenang ,,Mark up,laporan fiktif,dan pemotongan anggaran.
Enam bentuk korupsi tsb menunjukan terdapat lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa. Lima titik rawan tersebut adalah
1.roses perencanaan,
2.Proses pertanggungjawaban,
3.Proses monitoring dan evaluasi 4.Proses pelaksanaan dan 5.Proses pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dana pengelolaan dana desa.
Sedangkan modus korupsi dana desa yg berhasil terpantau antara lain.
1 Membuat rencana anggaran biaya di atas harga pasar.
2.Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan pisik dgn dana desa padahal proyek tsb bersumber dari sumber lain.
3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun TDK di kembalikan .4.Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten 5.Membuat perjalanan piktif kepala desa atau jajarannya.
6.Penggelembungan ( Mark up ) Pembayaran honorium perangkat desa
7.Penggelembungan ( Mark up ) pembayaran alat tulis kantor
8 Memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan TDK di setorkan ke kas desa atau kantor pajak.
9.Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukan secara pribadi 10.Pemangkasan anggaran publik yang kemudian di alokasikan untuk kepentingan desa.
11.Melakukan permainan kong kalingkong dalam proyek yg di danai oleh dana desa dengan pihak penyedia material.
12.membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dana nya di bebankan dari dana desa.
Ketua DPC LIN - RI kab.sukabumi Lutfi yahya memberikan komentar, Faktor penyebab korupsi dana desa beragam .
Dan faktor pertama yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.akses untuk masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dlm perencanaan dan pengelolaan pada prakteknya banyak di batasi.padahal di pasal 68 UUD desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.keterlibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar Krn masyarakat desa lah yg mengetahui kebutuhan desa dan menyaksikan langsung bagaimana pembangunan di desa.
Faktor kedua .terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa .keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa ,pengadaan barang dan jasa dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
Faktor ketiga adalah TDK oftimalnya lembaga- lembaga desa baik secara langsung maupun maupun tidak langsung ,memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa.seperti BPD dan lainnya. Faktor ke empat yg TDK kalah penting untuk diperhatikan adalah cost politik tinggi akibat Kompetitif arena pemilihan kepala desa.Meningkatnya anggaran desa di sertai dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dlm pemilihan kepala desa tanpa agenda dan komitmen membangun desa. Imbuhnya
Lutfi menambahkan Sementara untuk Mencegah perluasan korupsi dana desa dan Meningkatnya korupsi dana desa harus di jawab dengan mencari solusi dari empat faktor korupsi di atas.jika tidak, korupsi dana desa akan semakin meningkat dan mengganggu agenda Pembangunan desa serta mensejahterakan masyarakat desa. Anggaran dana desa yg setiap tahunnya meningkat di khawatirkan tidak banyak mengubah problem desa apabila korupsi tidak di tindak serius,padahal kebijakan penyaluran anggaran ke desa merupakan kebijakan yang patut di apresiasi.
Agar korupsi dana desa TDK berlanjut dan cita2 yg melatarbelakangi semangat desentralisasi kewenangan dan anggaran ke desa dapat di capai,perlu di lakukan tiga hal.yaitu. pertama upaya pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal peran serta masyarakat adalah pengawasan yg di yakini paling efektif.sehingga penting di jamin implementasinya. Dalam hal ini,komitmen pemerintah desa dlm membuka akses informasi dan ruang. Keterlibatan masyarakat penting di lakukan.BPD perlu maksimal dalam menyerap aspirasi dan mengajak masyarakat aktif terlibat dalam pembangunan desa,dari pemetaan kebutuhan desa, perencanaan, pengelolaan,hingga pertanggungjawaban bahkan peran masyarakat juga penting dalam ruang elektoral desa.selain pengawasan masyarakat, pengawasan formal perlu di oftimalkan.
kementrian desa telah membentuk satuan tugas dana desa yang bisa memaksimalkan pengawasan serta memberikan Pelatihan bagi pendamping dan kepala desa.Hal lain adalah penting nya bagi kementrian dalam negeri untuk memperkuat kapasitas perangkat desa hingga saat ini upaya tersebut belum terang terlihat hasilnya .padahal pengelolaan anggaran dana desa yang teramat besar harus di tunjang dgn kualitas sumber daya manusia yang baik.tidak menutup kemungkinan Korupsi marak terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran.oleh sebab itu jika penguatan kapasitas tidak di lakukan maka penyelewengan akan terus terjadi.pungkasnya
Red.