Depok. - Berkurban untuk orang yg telah meninggal dunia kerap dilakukan oleh sebagian umat Islam. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia tsb, baik Orang tua atau saudaranya sewaktu masih hidup belum pernah berkurban.
Berkenaan dgn permasalahan ini Imam AnNawawi dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya ia pernah berwasiat :
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”
(Minhajut Thalibin : 321)
Adapun argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menguatkan pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.
Namun ada pandangan ulama lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hasan Al Abbadi, dgn argumen bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama :
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Hasan Al Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”
(Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab : 8/406)
Dari keterangan diatas termafhum adanya perbedaan pendapat di kalangan Ulama fiqih, Mayoritas Ulama Syafi'iyah memandang tdk sah berkurban bg org yg sdh meninggal dunia bila tdk ada Wasiat, sementara ada sebagian kecil yg membolehkan dan pendapatnya sama dgn pendapat dr kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, meski Madzhab Maliki memandang ada unsur Makruh.
Wallaahu a'lam bishshawab. (NS)