Lamongan, panamburinvestigasi.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dengan nomor lambung 54.622.07 menjadi sorotan tajam publik. SPBU tersebut diduga kuat kerap dijadikan lokasi praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar oleh jaringan mafia BBM.
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa SPBU tersebut sering dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal. Dalam laporan itu, muncul nama inisial WW, yang diduga sebagai bos pengangsu BBM subsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim awak media bersama LSM melakukan investigasi langsung ke lokasi rabu 21-01-2026. Namun, baru saja tiba di area SPBU, tim langsung dihadang oleh dua orang pria yang diduga preman.
Tanpa alasan yang jelas, kedua pria tersebut bersikap agresif, membentak, mengancam, bahkan mencoba melakukan kekerasan fisik terhadap tim. Dugaan kuat, kedua preman tersebut merupakan suruhan pihak tertentu, yang diduga mengarah pada nama inisial WW.
Lebih jauh, tim menduga adanya pembayaran kepada salah satu oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Lamongan untuk melakukan pengamanan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Lamongan.
Merasa keselamatan terancam, tim awak media dan LSM akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah publik:
Mengapa sebuah SPBU harus dijaga preman, jika tidak ada praktik yang disembunyikan?
Setibanya di Polsek Lamongan Kota, tim awak media dan LSM diterima oleh salah satu anggota bernama Yono. Namun, tim justru diarahkan untuk melapor ke Polres Lamongan, dengan alasan Polsek kekurangan anggota.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim kemudian menuju Polres Lamongan, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan kembali diarahkan ke Reskrim Unit I.
Ironisnya, saat tim tiba di ruang Reskrim Unit I, tidak ditemukan satu pun anggota di dalam ruangan, sehingga proses laporan pun kembali terhambat.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan peristiwa tersebut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius, antara lain:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
➤ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penghalangan Tugas Jurnalistik
➤ Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Ancaman dan Kekerasan
➤ Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP
Tindakan ancaman dan upaya kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat pidana.
Kasus ini menegaskan bahwa dugaan mafia BBM bersubsidi di Lamongan bukan isu sepele. Negara dirugikan, masyarakat kecil dirampas haknya, dan kebebasan pers terancam.
Publik kini menunggu:
Apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik mafia BBM terus berlangsung di balik penjagaan preman ?
(Redaksi)

