Sukabumi, - Berawal ada tanggal 10 Desember 2022, Lutfi yahya selaku ketua DPC PWRI kab.sukabumi saat itu menerima surat kuasa dari Aceng Sutisna yang bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku penerima kuasa dari ahli waris alm.Muntahan bin Salim dan H.Mahmud Bin muntaham prihal lahan mereka seluas 56 hektar yang berada di blok Ciroyom desa Sukaresmi kec.kadupandak kabupaten cianjur, yang statusnya sekarang beralih atas nama orang lain berinisial Suroso yang di duga non prosedural. Adapun isi berita acara surat kuasa tersebut
1.Penerima kuasa di berikan kuasa untuk bekerjasama dgn pihak manapun demi kepentingan pemberi kuasa.
2.Penerima kuasa di berikan kuasa untuk untuk melakukan pengawasan setiap proses pelaksanaan kerja pihak lainnya baik di lapangan maupun dlm proses lainnya.
3.Penerima kuasa di berikan hal sepenuhnya untuk berkordinasi dan membangun komunikasi dengan. Para pihak lainnya yang berkompeten ,baik instansi pemerintahan,BPN ,Kepolisian, Badan hukum swasta serta perorangan lainnya.
4.Melakukan langkah serta usaha lainnya demi tercapainya maksud dan tujuan dari pemberi kuasa.
Jadi kalau mengacu kepada subtansi isi surat kuasa dari pihak yang menyatakan ahli waris ke DPC PWRI kab.sukabumi, tidak ada isi surat kuasa untuk penebangan atau pengrusakan kayu di lahan tersebut.
Pertanyaannya kenapa ini di lakukan dan siapa yang melakukan nya....? Terkait dengan pertanyaan di atas kasus tersebut sedang di tangani oleh pihak polres cianjur berdasarkan surat pengaduan dari sdr. Dadan Atas nama kuasa dari hak atas nama sertifikat tersebut.berdasarkan pengakuan SDR Herman alias popay ( yang saat ini di duga sudah di nyatakan sebagai tersangka ) sewaktu di BAP oleh penyidik bahwa terjadinya penebangan kayu tersebut berdasarkan perintah dari ketua DPC PWRI kab.sukabumi berinisial L.
di tempat terpisah ketua DPC PWRI saat itu berinisial L memberikan pernyataan tegas, kalau itu perintah dari ketua lembaga PWRI kab.sukabumi tunjukan mana surat perintahnya yang di tandatangani oleh saya pribadi juga sekretaris, sy atas nama ketua saat itu tidak pernah mengeluarkan surat perintah baik atas nama pribadi maupun atas nama ketua PWRI untuk melakukan tindakan penebangan dan pengrusakan.langkah kami saat itu tidak terlepas dari subtansi surat kuasa yang kami terima dari para ahli waris. Sy balik bertanya....siapa yang membawa calon pembeli nya ke lokasi, siapa orang2 nya yang membantu terjadinya penebangan tersebut, siapa yang bertransaksinya dan siapa yang menerima pembayarannya,berapa hasil dari penjualannya tersebut , kepada siapa saja di bagikannya uang tersebut. Pungkas nya
Saya sangat menyayangkan adanya Pemberitaan yang muncul di salah satu media bahwa SDR.lutfi dan SDR Arman ( selaku pemegang kuasa ) dari para ahli waris di nyatakan sebagai dalang terjadinya pencurian tersebut, harus nya mereka sebelum melayangkan pemberitaan harus melihat dulu dari semua sisi termasuk dari sisi hukum, jangan menjustifikasi satu persoalan dari nalar yang tidak berimbang, ini bisa di anggap pencemaran nama baik juga fitnah.biarkan hukum yang bicara sekarang. Tambahnya.
Hans dan gerry