Lamongan – Aktivitas tambang galian C di duga ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, terus memicu keresahan warga. Meski diduga tidak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang ini tetap beroperasi bahkan hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Mantup, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Tambang yang dikelola oleh seseorang berinisial Imam ini merugikan warga sekitar akibat dampak lingkungan dan kerusakan fasilitas umum. Jalan-jalan yang dilalui truk pengangkut material mengalami kerusakan parah, berlubang, dan menjadi licin saat hujan, sehingga membahayakan pengguna jalan. Selain itu, kebisingan dari aktivitas tambang semakin mengganggu kenyamanan warga.
“Jalan jadi rusak parah, kalau hujan jalan jadi licin. Kami sudah sering mengeluh, tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, saat media bersama perwakilan LSM mengunjungi lokasi, tambang tersebut terlihat beroperasi dengan sistematis. Pekerja terlihat mengatur lalu lintas truk, sementara seorang ceker berinisial opik mencatat transaksi dan menerima pembayaran hasil tambang di lokasi.
Aktivitas tambang ini diduga melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam jeratan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah Lamongan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini. “Kami hanya ingin kenyamanan kembali dan jalan diperbaiki. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah bisa menurun,” tegas seorang warga.
Desakan penghentian aktivitas tambang ilegal ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Lamongan. Tindakan nyata dari pihak berwenang sangat dinantikan guna melindungi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. “Agar tidak muncul opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap warga.
(Tim)