Trenggalek, – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan inisiatif pemerintah yang digagas oleh Presiden Indonesia untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, pelaksanaan program ini di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2025, Desa Ngetal menerima kuota sebanyak 450 bidang tanah dalam program PTSL. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat saat dikonfirmasi oleh wartawan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan dan biaya yang dikenakan kepada masyarakat, anggota Pokmas tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci dan hanya bertindak sebagai pekerja biasa.
“Lebih jelasnya tanya saja sama Ketua Pokmasnya, Pak No. Sesuai dengan kesepakatan di sini, PTSL dipatok Rp 350 ribu per bidang,” jelasnya sembari merapikan berkas pemohon.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali seharusnya maksimal Rp 150 ribu per bidang. Dugaan adanya penarikan dana di luar ketentuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam program tersebut.
Ketika wartawan berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Ngetal untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Salah satu anggota Pokmas menyebutkan bahwa Kepala Desa sedang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Upaya meminta nomor kontak Kepala Desa pun tidak membuahkan hasil, karena semua pihak yang berada di balai desa menghindar dan menolak memberikan informasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar dalam program PTSL ini. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim