-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JWI Sukabumi Raya Menyoroti Kinerja BAZNAS Kabupaten Sukabumi

Jumat, 30 Mei 2025 | Mei 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T06:28:05Z

Sukabumi, - Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang menjadi kewajiban seorang muslim sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Alquran. Pentingnya zakat yang menjadi salah satu rukun Islam ini selalu disebutkan sejajar dengan ibadah salat yang menunjukkan betapa erat hubungan antar keduanya. 


Keislaman seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan kedua hal tersebut.Untuk mengotimalkan pengelolaan zakat yang sesuai kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka pemerintah membentuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibukota Negara, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). 


Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).Kehadiran BAZNAS dalam mengelola zakat harus didasari dengan ketercapaian kemaslahatan bagi umat. Dalam ini perlu adanya pengukuran kinerja yang berlandaskan maslahah. 


Kelola zakat lemah, maka dapat menimbulkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan kepada lembaga zakat, bahkan berdampak kepada keraguan masyarakat terhadap peran zakat itu sendiri  Oleh karena itu, sebagai dana publik yang berpotensi mengatasi permasalahan fakir miskin, zakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan muzakki kepada lembaga pengelola zakat. Sedangkan kepercayaan muzakki kepada lembaga zakat menjadi penentu minat muzakki untuk membayarkan zakatnya Selain berpengaruh pada kepercayaan muzakki, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat juga berkorelasi dengan kinerja penerimaan zakat. 


Dalam kesempatan ini  penulis menyampaikan beberapa persoalan yang di duga sering terjadi di Badan Amil Zakat (BAZ):


1.  Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini  dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.


2.  Inefisiensi pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan dana zakat tidak digunakan secara efektif.


3.  Kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, ini yang sering menjadi sorotan para awak media.


4.  Keterlambatan distribusi dana zakat dapat menyebabkan mustahik (penerima zakat) tidak menerima bantuan tepat waktu.


5 Kurangnya koordinasi antara BAZ dengan lembaga lain dapat menyebabkan duplikasi atau tumpang tindih program.


6.  Penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat merusak kepercayaan masyarakat.


7. Kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di BAZ dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efektif.


8. Kurangnya penggunaan teknologi dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efisien.


Dengan mengetahui persoalan-persoalan tersebut di atas , di harapkan BAZ dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana zakat untuk kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

Penulis .Lutfi Yahya JWI Sukabumi raya

×
Berita Terbaru Update