-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Agroeduwisata

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T08:52:18Z


CIANJUR. - Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agroeduwisata di Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan 3 tersangka baru.


Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin, SH.MH mengatakan, Setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,Kejari Cianjur telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta setelah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pada hari Selasa Tanggal 4 Februari 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka dengan inisial AK (selaku Penyalur Uang/keuntungan) dengan inisial P dan inisial D.


" Fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program Agroeduiwisata ini belum dilaksanakan (perencanaan) terjadi ada kesepakatan pembagian keuntungan/ fee untuk kementerian dan untuk tim ahli.Dimana pencairan tahap 1 uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung di tarik tunai oleh tersangka P seluruhnya dan setelah uang tersebut ada pada tersangka P sebagian diserahkan kepada tersangka AK dan selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan S0, serta sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan Agroeduwisata,"Kata dia


Adapun terhadap keuntungan tersebut Lanjut Kamin, Program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola.


"Kemudian sisa uang yang telah dibagikan tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan Agroeduwisata dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan adapun yang mengerjakan pembangunan tersebut adalah tersangka D dan setelah dilakukan perhitungan ahli ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp. 8.800.000.000,- (delapan miliyar delapan ratus juta rupiah).


Dalam penanganan perkara tersebut tim penyidik telah mengamankan dan

menyita barang bukti berupa:


1. 5 (lima) unit Tanah/Bangunan.


2. 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda 4;


3. 7 (tujuh) unit Handphone milik para tersangka.


4. Uang senilai Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);


5. Dokumen yang berkaitan dengan Program Agroeduwisata di Cianjur.


Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman a diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Pungkasnya.


Diketahui, Progam tersebut bersumber dari dana DIPA Kementrian Pertanian Ditjen sarana prasarana tahun anggaran 2022.

×
Berita Terbaru Update