Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 dalam rangka penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (10/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Andreas membacakan nota pengantar atas Raperda revisi PDRD. Ia menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua, serta surat permohonan paripurna dari Bupati Sukabumi.
“Revisi ini merupakan amanat dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kita wajib menyesuaikan agar tidak ada sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Andreas.
Beberapa poin penting dalam usulan perubahan Raperda ini antara lain:
Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Diterapkan single tarif agar lebih transparan dan memudahkan wajib pajak.
Dukungan UMKM: Penyesuaian batasan usaha kecil yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman.
Klasifikasi PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan pajak disesuaikan berdasarkan kapasitas daya listrik.
Efisiensi Regulasi: Penghapusan aturan tumpang tindih dan penyesuaian variabel retribusi.
Pencabutan Perda Lama: Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan akan dicabut karena dinilai tak relevan.
Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian rincian dalam lampiran I, II, dan III sesuai dengan kondisi saat ini.
Wakil Bupati menegaskan pentingnya revisi tersebut diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja setelah hasil evaluasi diterima. “Jika terlambat, akan ada konsekuensi anggaran yang merugikan daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap DPRD segera membahas dan menyetujui Raperda ini agar dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
R Iyan Mufti