Cianjur, - Camat Kecamatan Mande menggelar acara sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Merah Putih ini merupakan instruksi Presiden (INPRES) yang diatur dalam undang-undang no. 9 tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di aula desa Kademangan, kecamatan Mande, kabupaten Cianjur, Selasa (06/05/2025)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dendi Reynaldi dari DPMD Cianjur,
Subekti Alminur, SH, MH Diskumdagin,
Epi Rusmana, SH, SIP, MM Camat Mande, para kepala Desa Se-Kecamatan Mande serta tamu undangan lainnya.
Dendy Kristanto Kepala Bidang DPMD kabupaten Cianjur mengatakan, Hari ini kami memenuhi undangan dari bapak camat Mande dan para kepala desa terkait dengan sosialisasi Pembentukan Koperasi merah putih, yang sudah diloncing oleh bapak presiden Prabowo di Majalengka, kemudian kita sampaikan bagaimana tahapan-tahapan membentuk koperasi Merah Putih kaitan dengan kewenangan pemerintah desa, sebetulnya koperasi Merah Putih ini liding sektornya adalah dinas koperasi, namun kami dari DPMD sesuai dengan inpres bahwa kami harus mendorong desa-desa untuk segera melaksanakan musdes dalam rangka pembentukan koperasi Merah Putih ini, sehingga tadi kami sudah menjelaskan tahapan dan mekanisme bagaimana pembentukan koperasi Merah Putih ini dilaksanakan," katanya.
"Ada dua hal penting tahapan pra musdes sebagai tahapan awal pembentukan koperasi Merah Putih untuk melakukan identifikasi, terkait dengan pembentukan, apakah baru apakah revitalisasi atau pengembangan, kemudian berapa nilai iuran dari anggota koperasi, baik iuran wajib, pokok dan yang lainnya sebagai bagian dari proses awal dari pembentukan koperasi Merah Putih," tuturnya.
Masih lanjut Dendy, karena ini memang sangat penting, maka dari itu kami selaku pemerintah daerah harus mendukungnya, oleh karena itu kami segera melaksanakan ini, karena ini urgent nya penting dalam rangka mendukung pemerintah, bagaimana roda perekonomian di Desa ini tumbuh, kemudian bagaimana juga kaitan dengan ketahanan pangan bisa berjalan dengan baik susuai yang diharapkan," pungkas Dendy.
Subekti Alminur, SH, MH plt Kabid Koperasi Kepala Diskumdagin berujar, Koperasi Merah Putih sebagimana yang ditegaskan oleh bapak presiden inpres tahun 2025 yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Desa dan untuk meningkatkan perekonomian di Desa, walaupun banyak koperasi yang gulung tikar, sebagai perwujudan asa cita tahun 2045," ujarnya.
Langkah kedepan bagi setiap desa yang mendirikan koperasi Merah Putih wajib mendirikan, kantor, sembako, simpan pinjam, pergudangan, logistik, apotek desa dan klinik desa, karena selama ini masyarakat terlalu jauh sehingga pelayanan dasarnya tidak terpenuhi, sementara puskesmas adanya di kecamatan, sementara ada desa yang jauh jaraknya dengan kecamatan, dengan adanya apotek desa dan klinik desa tentunya akan mudah pelayanan bagi masyarakat," tegas Subekti.
(Najib)