-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peredaran Obat Keras Golongan G Marak Kembali Terjadi di Wilayah Hukum Depok Bojong Gede Bogor

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T11:51:40Z

Bogor, - COD dan warung kios tepatnya di jalan raya bojong gede. warung kios disamping kali dan ruko tepat nya dekat persimpangan jalan raya tonjong dan jalan Cimanggis. dan miris nya pelaku ber COD Di belakang KEBANGPOLPOLRI, desa Cimanggis bojong gede. para penjual obat golongan 'G' tersebut bebas bertransaksi.


Hasil penelusuran awak media terungkap bahwa penjualan obat-obatan tersebut berlangsung bebas.


Target utama para pedagang obat tersebut adalah para remaja, termasuk pengamen dan anak jalanan. 


Modus operandi para pedagang tersebut beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah-olah masyarakat menduga mendapatkan perlindungan dari oknum APH setempat


Investigasi lebih lanjut, menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut identitasnya, mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dan Oknum TNI


Sehingga hal ini yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan lancar.


Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.


Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.


Masyarakat meminta pihak Polres Depok, dan Polsek Bojong gede untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.


Hal ini juga memantik reaksi sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Bojong gede, mereka mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Peredaran Obat keras Ilegal ini


"Kami masyarakat, kepemudaan dan berbagai elemen masyarakat akan bersatu memerangi Peredaran Obat Ilegal ini. Sebelum Aksi demonstrasi kami akan memasang spanduk atau banner Stop Peredaran Obat keras Ilegal di Kabupaten Bogor" Tegas salah satu warga kepada wartawan. Tim/Red

×
Berita Terbaru Update