-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Advocat Ria Tirtayasa Law Office Yakin Kliennya PT. Mekah Tur Indonesia Tidak Bersalah

Minggu, 25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T04:41:23Z

Cianjur, - Ria Tirtayasa Law Office kuasa Hukum PT. Mekah Tur Indonesia (MTI) akan mendatangi Polda Jabar, karena merasa ada yang janggal dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh JM (calo) kepada pihak kepolisian, sebab menurut sepengetahuannya PT. MTI tidak pernah menerima apapun dari yang bersangkutan, baik nama-nama jama'ah ataupun transferan uang, tiba-tiba saja PT. MTI dilaporkan oleh JM kepada pihak kepolisian, seharusnya yang melapor itu adalah para jamaah dengan didukung bukti setoran uang kepada pihak PT. MTI, itu baru benar, mungkin karena mereka tidak memiliki bukti tersebut justru jadi aneh, karena yang melapor itu malah JM, maka dengan adanya keanehan tersebut pihak kuasa hukum PT. MTI akan segera melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jabar.


Niko Panji Tirtayasa, SH., MH., CPM salah satu Advocat Ria Tirtayasa Law Office kuasa hukum PT. MTI saat ditemui di rumahnya Minggu 25 Mei 2025 mengatakan, untuk sementara ini kita akan melayangkan surat kepada Dikrimum Polda Jabar, untuk menarik gelar perkara khusus, kita pun sudah bersurat kepada Wasidik Polda Jabar, Irwasda Polda Jabar maupun Kabid propam Polda Jabar, sehingga kasus yang kami tangani dalam hal ini klien PT. Mekah Tur Indonesia (MTI) yang dilaporkan oleh saudara JM sebagai calo ataupun sponsor, ini jelas pelaporan klien kami kepada Polres tersebut salah alamat, jadi dalam hal ini kami pikir ada kasus yang dipaksakan, dan klien kami sudah jelas-jelas setelah kita gelar bersama tim di kantor hukum kami Ria Tirtayasa Low Office bahwa klien kami dari awal penerimaan pendaftaran maupun jejak digital perbankan para jemaah tidak mengirimkan ataupun mendaftar langsung kepada PT. MTI, tetapi justru ditampung oleh saudara JM sebagai sponsor atau calo lebih kerennya mediator dengan menggunakan brosur yang dibuat sendiri dengan nomor teleponnya pun punya pribadi dia sendiri juga rekeningnya pun menggunakan punya dia sendiri, sehingga yang di transfer ke kantor klien kami itu tidak tercantum nama-nama para jemaah, begitu juga jumlahnya tidak jelas berapa-berapanya, itupun sudah mangkir dari total yang harus dibayarkan kepada PT. MTI sejumlah 32,5 juta per jemaah, tetapi ada negosiasi dari pelapor saudara JM menjadi 26 juta per jemaah, tetapi disana ada Dana Pertama (DP) sebesar 5 JT dan DP itu pun tidak masuk kepada PT. MTI, uang-uang tersebut justru transit ke rekening saudara JM, jadi kami dalam hal ini sangat berharap kepada Polda Jabar untuk membantu proses, dikarenakan ini kan ada locus the liti tiga lokasi yaitu Cirebon, Cianjur dan Sukabumi. Untuk Cianjur itu sudah ditarik berkasnya ke Polda Jabar, sementara untuk polres kabupaten Sukabumi mungkin besok kita akan langsung melayangkan surat dan mengirimkannya secara langsung dengan tim ke Polres  Sukabumi, kenapa bicara sampai meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, karena ada surat pernyataan oleh calo kedua yang bukan pelapor tetapi dijadikan saksi oleh saudara JM yaitu saudara R, ada surat pernyataan dari jamaah dan itu kita pegang buktinya bahwa betul jamaah belum membayar, karena ada pos mayor sejumlah 32 JT, tetapi dalam hal ini uangnya lari kemana, ke rekening siapa, setelah diselidiki ternyata uang tersebut larinya ke rekening saudara JM, jadi bukan langsung ke rekeningnya PT. MTI sehingga kami menduga ini ada pelaporan yang dipaksakan, karena disini ada LPB-LPB, berarti ada orang yang dirugikan, yang dirugikan disini yaitu bukan sponsor tapi jama'ah, seharusnya jama'ah lah yang melaporkan PT. MTI kepada kepolisian setempat, dimana kejadian itu terjadi," katanya.


"Untuk jama'ah itu sebetulnya harus tahu bahwa saudara JM, saudara R dan saudara A, itu menjanjikan ke PT. MTI akan ada jama'ah hampir 500 orang jama'ah tetapi itu hanya iming-iming belaka, karena PT. MTI mengeluarkan net biaya sebesar 32,5 JT per satu orang dan hotel nya pun hanya berjarak 10 meter dari mahrom, namun sebelumnya ada nego sebelah pihak kepada jama'ah oleh JM sebesar 26 JT dan itu sudah diakui oleh saudara JM, dalam kasus yang sudah digelar khusus di Polda Jabar tentang pelaporan di polres Cianjur, itu sudah diakui bahwa dia memalsukan brosur, menerima transfer uang dari para jamaah, tetapi dia setelah kejadian pelaporan kami di polres Cianjur justru dia melaporkan balik klien kami ke Polres Sukabumi, karena kami sebagai tim kuasa hukum ini merasa ada yang janggal, karena ini ada empat kota, ada 2 orang jama'ah dari kabupaten Tasikmalaya, 1 atau 2 jama'ah dari kabupaten Cirebon kemudian ada jamaah dari kabupaten Cianjur dan kabupaten Sukabumi, seharusnya Polres itu menolaklaporan, karena ini kan banyak kota, harusnya ini adalah tugas Polda Jabar, karena banyak kota yang menjadi korban dari para mediator, tetapi mediator ini memutarbalikkan fakta justru PT. MTI lah yang dilaporkan, maka dengan ini kami tim kuasa hukum bersama rekan-rekan dari Ria Tirtayasa Law Office akan meminta pihak Polda Jabar untuk melakukan gelar perkara khusus, yaitu menarik berkas dari polres kabupaten Sukabumi untuk dilakukan surat pemberhentian perkara (SP3), karena ini perkara bukan pidana, tetapi kalau betul PT. MTI merugikan harusnya ranahnya perdata, kamipun tidak pernah mengangkat saudara JM jadi brand marketing tetapi dia memalsukan surat keputusan (SK) direktur utama dan komisaris yang dibuat sendiri secara sepihak," pungkas Niko.

(Najib)

×
Berita Terbaru Update