Lhokseumawe, - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah sah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang dihadiri tokoh nasional, termasuk Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Aceh Waled Mujiburrahman, S.H mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keputusan ini sebagai langkah menjaga stabilitas dan keadilan teritorial. selain itu dapat menghindarkan potensi konflik horizontal di daerah perbatasan yang bisa mengganggu keamanan kawasan barat Indonesia.
"Kita juga mengapresiasi perjuangan Gubrernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk mempertahankan martabat Provinsi Aceh," katanya pada Selasa malam, (17/06/2025)
Lebih lanjut Waled Mujib menuturkan bahwa cara Gubernur Aceh Mualem menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut dengan tenang dan dengan tangan dingin beliau berhasil mempertahankan 4 pulau tersebut tentunya kemenangan yang bermartabat.
"Mualem mampu membuktikan kepercayaan masyarakat sebagai Gubernur dan sebagai pembuktikan hubungan kedekatan beliau dengan Presiden Prabowo Subianto," sebutnya.
Selain itu, Waled Mujib juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung baik itu dari para elit politik Aceh, seluruh Tokoh Adat, Ulama, Akademisi, Mahasiswa dan elemen Masyarakat Sipil Aceh yang juga ikut berbicara atas sengketa 4 Pulau tersebut.
Waled Mujib juga berharap agar euforia keberhasilan ini menjadikan awal kegelimangan Aceh yang berindetitas sebagai Daerah Otonomi Khusus sehingga mampu mensejahterakan masyarakat kedepannya.
Zulfan