Lhokseumae, - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menyatakan tegas menolak Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk menjadi wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau itu dinilai memiliki historis wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh bukan wilayah Sumatera Utara.
Ketua DPD APDESl Provinsi Aceh di Lhokseumawe, Waled Mujiburrahman, S.H menyatakan harus ada dialog diplomatis terhadap yang dilakukan Kemendagri bersama Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.
"Kami menyerukan untuk mengurai persoalan ini secara objektif dan adil, berdasarkan sejarah dan data valid," kata Waled Mujiburrahman, S.H pada Jum'at, (13/06/2025).
Waled menyatakan pihaknya menyampaikan sikap tersebut terkait polemik tapal batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya dalam sengketa terhadap Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini secara historis dan administrasi dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
"Seluruh lapisan masyarakat Aceh saat ini sudah menyatakan marah atas keputusan Kemendagri tersebut terhadap empat pulau itu," ujarnya.
Ia pun mendorong pembentukan Tim Advokasi Wilayah Aceh lintas elemen seperti akademisi, ahli hukum, tokoh adat, dan pemerintah daerah.
Selain itu, Waled mendesak Kemendagri dan Pemerintah Pusat agar tidak gegabah dalam menetapkan keputusan administratif yang berdampak panjang pada keutuhan wilayah Aceh.
"Mengajak seluruh rakyat Aceh bersatu dalam satu suara menjaga marwah dan batas wilayah Aceh yang sah. Jangan menciptakan kebencian dan konflik baru," sesalnya lagi.
Dia menegaskan pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan kebangsaan dalam menjaga hak Aceh dalam bingkai NKRI dan tetap menjaga kebhinekaan tunggal Ika di Indonesia.
Zulfan