BANYUWANGI, – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, praktik ilegal ini seolah kebal hukum dan semakin mengakar kuat di tengah masyarakat, menimbulkan keresahan luas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). (Minggu, 29 Juni 2025)
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan aparat, khususnya Polresta Banyuwangi. Pasalnya, meski kerap diberitakan, belum terlihat adanya tindakan konkret dalam membongkar dan menghentikan aktivitas terlarang tersebut.
Salah satu warga yang juga mengaku sebagai pemain sabung ayam menyebutkan bahwa arena judi tersebut telah berjalan hampir sebulan tanpa gangguan. “Kalangan ini sudah hampir satu bulan mas, dan saya rasa aman-aman saja. Yang saya tahu, banyak yang pegang, salah satunya disebut-sebut milik ‘Anjar’. Sampai sekarang nggak pernah ada penutupan. Saya kira wilayah ini sudah dianggap kondusif,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, suara keberatan datang dari warga berinisial KRD yang merasa heran mengapa aktivitas judi konvensional ini dibiarkan begitu saja. “Itu jelas-jelas perjudian, kok bisa terus berjalan. Judi online saja dibasmi, tapi ini yang nyata di depan mata dibiarkan. Ada apa sebenarnya? Apakah ada komunikasi khusus antara pelaku dan pihak kepolisian?” cetusnya dengan nada geram.
Pernyataan-pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa adanya pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut. Masyarakat menduga kuat bahwa kelambanan penindakan bisa disebabkan oleh adanya ‘komunikasi’ antara pelaku dan oknum tertentu di institusi penegak hukum.
Padahal, Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Masyarakat Desa Alasmalang berharap besar agar Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim segera mengambil langkah tegas, tanpa pandang bulu, dalam memberantas segala bentuk perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Tim