-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pak Kapolres Luwu, Kasus BBM Subsidi Ilegal Libatkan PT SGM Mohon Tidak di-86 Ya…?

Minggu, 27 Juli 2025 | Juli 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T10:52:48Z

Belopa, –  Minggu (27/Juli/25) Pengungkapan kasus BBM subsidi ilegal di Kabupaten Luwu melibatkan PT Sri Global Mandiri (SGM) mendapat apresiasi masyarakat. Namun, Polres Luwu yang mengungkap kasus BBM subsidi ilegal ini diingatkan agar tidak melakukan praktik ’86’ atau atur damai penanganan perkara tersebut. Kasus ini harus lanjut ke pengadilan.


Muh Rifky A yang akrab disapa Kribo mengingatkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian di Luwu. Termasuk dia menyampaikan pernyataan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada perusahaan tambang di kabupaten Luwu yang melibatkan PT SGM.


ADVERTISEMENT

“Kegiatan praktik ini tidak hanya melanggar administratif, akan tetapi ini bentuk tindak pidana yang sangat merugikan negara dan publik sebagai penerima subsidi yang sangat sah,” jelas Rifky, yang tidak lain mahasiswa Unismuh Palopo, Kamis 24/07/2025


Muh Rifky dengan tegas menyatakan, distribusi BBM bersubsidi harusnya dibatasi untuk pengguna sektor transportasi umum, pertanian, dan nelayan, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden, Nomor 191 Tahun 2014. “Dimana sektor pertambangan tidak termasuk di dalam kategori sebagai penerima karena di karenakan tergolong non-public service obligation (non-PSO),” tegas Rifky.


ADVERTISEMENT

Ia juga dengan tegas menyatakan, mendesak BPH Migas, Pertamina yang berada di Desa Karang-karangan, serta seluruh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Luwu, agar segera turun langsung melakukan investigasi secara nyata dan menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


“Sangat sulit untuk dipercaya jika penyaluran BBM subsidi ke tambang ataupun penambang tanpa tidak adanya keterlibatan SPBU,” kata Muh Rifky.


ADVERTISEMENT


Menurut dia, apabila terbukti PT Sri Global Mandiri dan beberapa penyuplai yang lain, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ini adalah Pelanggaran yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.


Tidak Hanya itu , Muh Rifky juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama Presiden RI dalam untuk memuluskan praktik ilegal tersebut. Tindakan ini sangat cacat menurut Rifky, bukan hanya merusak citra kepala Negara, akan tetapi dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai pada kitab UU KUHP dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Muh Rifky lantang menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat, dan Organisasi kepemudaan. “Masyarakat dan semua elemen terkait lainnya agar ikut serta melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi untuk tetap berada pada jalurnya, sesui dengan aturan,” katanya. (ayonk)


Penulis : (Sahabuddin B)

Kaperwil : (Sulsel)

×
Berita Terbaru Update