Cianjur, - Diduga telah terjadi ruda paksa terhadap Mawar (nama samaran) anak gadis dibawah umur yang beralamat di desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, kabupaten Cianjur, Dugaan Ruda Paksa ini dilakukan AS (45) seorang pria yang sudah memiliki anak cucu. Kejadian tersebut saat ini oleh orang tua korban AST ( 42 ) didampingi Tegar Prayoga, SH Kuasa Hukum sudah dilaporkan ke Polres Cianjur, dengan pelaporan nomor LP/B/439/ VII/2025/SPKT/ POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Saat Media menemui Tegar Prayoga, SH Kuasa Hukum korban, Kamis (03/07/2025) mengatakan, pada malam hari ini teman-teman kita hadirkan di kediaman korban, yang mana kita menindaklanjuti adanya pelaporan yang kita lakukan di Polres Cianjur, terkait adanya dugaan tindak pidana kejahatan seksual ataupun pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mana hari ini kita hadirkan Babinkamtibmas dan Babinsa desa Ciguha untuk menitipkan terhadap keluarga korban yang mana saat ini kita mendapat informasi adanya ancaman pesikis terhadap keluarga korban dari oknum pelaku ini, yang mana terduga pelaku ini memberikan chat terhadap keluarga korban dengan seolah-olah dia tidak merasa bersalah atas apa yang dia lakukan atas apa yang diperbuat terhadap anak kandung dari klien kami AST, sehingga saya lakukan koordinasi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien kami, kemudian tadi juga kita hadirkan ada beberapa tokoh perangkat desa yaitu ketua RT, kemudian juga ada beberapa tokoh masyarakat terdekat supaya keluarga korban ini tidak merasa ketakutan ataupun tidak merasa di pojokan dengan adanya tragedi ataupun kejadian yang dialaminya, yang mana kita hadirkan semua supaya bisa saling menjaga dan tidak ada lagi korban-korban kejahatan perbuatan melawan hukum yang akan timbul di kemudian hari, yang paling utama adalah saya lakukan sebagai kuasa hukum untuk menjaga si korban maupun dari keluarganya merasa aman dan tidak merasa dijauhi dari tetangga sekitar dan menjadi buah bibir yang menyalahkan dengan adanya hal-hal yang merugikan sekali," katanya.
Kemarin kita dapat informasi bahwa pernah mau melakukan mediasi terduga pelaku, namun hingga saat ini tidak dilakukan karena mungkin orang tua korban ini merasa ketakutan atau merasa khawatir adanya tindakan emosional terhadap si pelaku, sehingga upaya mediasi itu tidak terlaksana. Bapak korban lebih baik menempuh upaya hukum dengan mengadukan terkait tindakan kejahatan yang dialami oleh putrinya tersebut kepada Polres Cianjur.
"Alhamdulillah setelah kita membuka laporan polisi di unit PPA Polres Cianjur klien kami sudah dilakukan BAP dan perkembangannya kita tinggal tunggu informasi dari Polres Cianjur, dan infonya pihak Polres akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi juga tersangka. Kemudian untuk visum korban tinggal menunggu jadwal praktek dokter dari rumah sakit Bhayangkara, saat ini kita menunggu prosesnya dari Polres Cianjur," ungkap Tegar.
Sementara ditempat yang sama Bripda Rivaldi Adzani Garniansyah, S.H Babinkamtibmas desa Ciguha menuturkan, kehadiran kami disini tentunya dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak diinginkan menimpa keluarga korban, karena adanya undangan dari pihak pengacara korban dengan adanya dugaan pengancaman dari pelaku, nah dengan ini kami sebagai Babinkamtibmas dan juga Babinsa desa Ciguha mencoba menjaga netralitas antara warga sekitar, karena kami tugasnya untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat, apabila terjadi pengancaman yang dilakukan oleh pelaku itu tentunya saya sebagai polisi tentunya akan melakukan tindakan yang sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutur Bripda Rivaldi.
(Najib)