-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dasep Rahman, SH., MH; Klien Kami Sebagai Juru Ledak Pertambangan Diduga Dikriminalisasi

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T04:48:27Z

Cianjur, - NS seorang warga kota Sukabumi yang berprofesi sebagai juru Ledak perusahaan pertambangan diduga di Kriminalisasi. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya Dasep Rahman, SH., MH di kantornya, Rabu (13/08/2025) 


Saat ditemui Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa hukum NS mengatakan,  penangkapan kliennya oleh pihak Polres Jakarta Selatan cacat hukum karena tidak didasari alat bukti yang kuat, kliennya di duga oleh pihak Polsek Pancoran penanganannya dilimpahkan ke polres Jakarta Selatan setelah melakukan tipu gelap kepada seorang pengusaha berinisial BJ  penangkapan pun berujung dihadirkan di persidangan PN Jaksel," katanya 


"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait 378 dan 372 KUHP,  JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut, sandaran dakwaan JPU hanya keterangan  dari saksi korban, tidak ada saksi satu orang pun yang mendukung keterangan saksi korban tersebut," ungkapnya.


Lebih jauh Dasep menyampaikan asal mula permasalahan ini ada hubungan keterkaitan pekerjaan antara klien saya dengan saksi korban di Kalimantan Barat, justru klien saya yang belum dibayar pekerjaannya oleh saudara BJ. Tetapi anehnya malah BJ melaporkan Klien saya secara Pidana di Polsek Pancoran tahun 2020," tuturnya


"Sejak pelaporan tahun 2020 baru disidangkan sekarang tahun 2025 dengan alat bukti yang minim dan tetap dipaksakan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, fakta didalam persidangan terungkap bahwa jpu terlalu gegabah dalam dakwaannya, bliau tidak mampu membuktikan dakwaannya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU malah menguatkan terdakwa," ujarnya.


Masih lanju Dasep, hukum Pidana itu jangan dipake ajang coba-coba, untuk mengkriminalisasi seseorang demi kepentingan tertentu, oleh karenanya insa Allah dalam waktu dekat ini saya akan ajukan gugatan PMH terhadap pihak-pihak yang terkait didalamnya termasuk jajaran Kejari Jakarta Selatan, Polres Jaksel dan Polsek Pancoran. Petugas Polsek Pancoran ,Polres Jakarta Selatan serta Kejari Jakarta Selatan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan harus sesuai dengan KUHAP, perlu diketahui perkara Klien saya ini selama lima tahun tidak ada kejelasan surat perintah, penyidikan dikeluarkan lebih dari 10 kali oleh polres Jakarta Selatan, terlihat jelas perkara pidana ini seakan-akan dipaksakan, kami duga berkas lebih dari 5 kali dikembalikan oleh kejaksaan (P-19) seharusnya penyidikan tersebut dihentikan," tegas Dasep.


Najib

×
Berita Terbaru Update