-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendataan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi Dimulai, Semuanya Diminta Kawal Data agar Bebas dari 'Honorer Siluman'

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T12:27:26Z

Sukabumi, - Tahapan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi resmi dimulai.


Batas pengusulan yang hanya tersisa tiga hari membuat para pegawai non-ASN harus bergerak cepat, bukan hanya untuk memastikan namanya masuk daftar, tetapi juga untuk mencegah masuknya “honorer siluman” yang bisa mencoreng proses seleksi.


Proses ini diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor ; 800.1.1.1/6425/PPIA/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.


Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dalam surat itu, kepala perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh atas setiap usulan dengan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.


Usulan harus dikirimkan paling lambat 15 Agustus 2025 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, baik melalui soft copy ke email www.bkpsdm.sukabumikab.go.id maupun hard copy.


Format usulan memuat data lengkap pegawai mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi CASN, nama, tempat dan tanggal lahir.


Selanjutnya, riwayat pendidikan, jabatan, formasi, unit kerja, kategori (R2/R3/R3b, R3T, R4 ), hingga status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).


Dari pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Kabupaten Sukabumi, beberapa perangkat daerah telah memulai pendataan.


Namun, perangkat seperti Dinas Pendidikan menghadapi tantangan lebih besar karena harus menghimpun data dari guru di sekolah - sekolah, yang menugaskan Pengawas Setiap Kecamatan dari 47 Kecamatan yang Ada di Kabupaten Sukabumi. 


Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi,  Asep Ruswandi, S. Pd. mengingatkan seluruh pegawai agar tidak pasif menunggu pendataan dari atasan. Menurutnya, kesalahan input data atau kelalaian bisa berakibat fatal.


“Kami sudah mengajak seluruh pegawai non-ASN untuk aktif berkoordinasi dengan para pengawas , Kepala Sekolah dan Operator Sekolah agar penginfutan data harus benar benar valid jangan sampai ada "Honorer Siluman"  Rabu (13/8/2025).


"Jangan sampai ada kesalahan input atau tidak terdata sama sekali. Kita harus berperan aktif mengawal, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari," imbuhnya.


Asep,  juga menegaskan perlunya mengawasi setiap tahap pendataan untuk mencegah penyusupan nama-nama yang tidak berhak. “Jangan sampai ada ‘honorer siluman’ yang tiba-tiba muncul dalam daftar usulan,” tegasnya.


Selain itu juga di samping pengusulan R2, R3, R3b, R3T, R4 ini kita harus menanyakan Gaji untuk PPPK Paruh waktu ini , yang akan secepat mengisi DRH dan Mendapatkan NIP, akan tetapi pengajian kenpa di kembalikan ke sekolah, harusnya pemda mempersiapkan dan menata cara pemggajian dengan cara dari Masa Kerja , kalo di PPPK Atau PNS Itu Jabatan.


Pemda apabila membuat skema penggajian PPPK Paruh Waktu ini dengan Skema diagram , contoh : Masa Kerja dari 2 - 10 Tahun Rp. 1.700.000, dari Masa Kerja  11 - 20 Tahun Rp. 2.  300.000, dari 20 lebih masa kerja Rp. 2.700.000 sudah termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan.


Di Kabupaten Sukabumi masih Non ASN PPPK PARUH WAKTU ini masih galau karena penggajiannya belum jelas, ada selentingan masih gaji dari Bos, Sedangkan Gaji di Anggaran Bos juga di Potong karena aturan juknis BOS 2025.


Kami berharap Pemda Bapak Bupati,  Sekda, DPRD, BANGGAR,  instansi terkait semoga memikirkan dan bukan hanya memikirkan akan tetapi ada tindakan nyatanya.

Lutfi Yahya 

×
Berita Terbaru Update