-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerja di Perkebunan PT Panyindangan yang di Akuisisi oleh PT DSN Tbk Kabupaten Sukabumi, Kini Berbuah Reaksi Cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T03:44:58Z

Sukabumi, - Melalui surat resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bernomor 500.15.13.1/3309/HI/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, Pemkab Sukabumi menyatakan bahwa laporan dan pemberitaan di media sosial  telah mendapat atensi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Sukabumi, Sigit Widarmadi, A.Md., SE, disebutkan:


Kita akan lihat kepala dinas yang baru di lantik ini , saya yakin beliau bisa menjaga intergritas sebagai pejabat daerah yang memang harus membantu masyarakat dan menghapus sistem sistem kolonialime di kab sukabumi , saya apresiasi beliau yang cepat mengambil tindakan merespon salah satu problemmatika di kab sukabumi pengenai karyawan perkebunan pisang yang di garap oleh perusahaan besar ujar imran seorang aktifis/tokoh masyarakat di kab sukabumi


Berita Terkait: SUKABUMI GEGER! Upah Pekerja Perkebunan di Cikidang Jauh di Bawah Standar, Masyarakat Mengadu ke Gubernur Jabar


 “Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial *Sambar.id , Panambur Investigasi , radar jabar dan ingsith Tribun.com* tanggal 22 Oktober 2025 (terlampir) dan telah mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk hadir...”


Undangan itu ditujukan kepada:

Camat Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Pimpinan PT Panyindangan


Rapat klarifikasi dijadwalkan Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Pertemuan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.


Atensi Pemprov Jabar: Sinyal Tegas Perlindungan Pekerja

Sumber internal Disnakertrans Jabar menyebut, perhatian langsung dari Pemprov Jawa Barat terhadap laporan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran hak pekerja di sektor perkebunan.


Isu yang diangkat tentang sistem kolonialisme yang di terapkan perkebunan menjadi perhatian lantaran menyangkut pelanggaran terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.dan bertentangan aturan di negara indonesia 


“Ini bukan sekadar isu upah murah, tetapi soal martabat dan keadilan buruh. Kalau benar ada pekerja hanya digaji Rp65 ribu per hari tanpa BPJS, itu pelanggaran serius,” ungkap salah satu pejabat pengawasan ketenagakerjaan Jabar, 


Imran firdaus  mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan provinsi, dan berterima kasih kepada gubernur jawa barat yang terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat tanpa kenal lelah kami bersyukur punya pemimpin seperti beliau 


“Kami hormati respons cepat ini, tapi pemerintah jangan hanya berhenti pada undangan. Harus ada hasil konkret: audit, sanksi, dan kompensasi bagi pekerja. Penabur investigasi, sambar id, radar jabar , insight Tribun.com sudah membuka pintu, kini tugas pemerintah menegakkan keadilan,” tegas imran 


Dugaan Pelanggaran: Upah di Bawah Standar dan Tanpa BPJS

Seperti diberitakan sebelumnya oleh para media , para pekerja perkebunan di Cikidang menerima upah harian Rp65 ribu, padahal UMSP Pertanian Jawa Barat 2025 mencapai Rp2,2 juta per bulan atau setara Rp104 ribu per hari.


Selain itu, banyak pekerja dilaporkan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bertentangan dengan Pasal 99 dan Pasal 100 UU No. 13 Tahun 2003 serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.


Amanat Presiden Jadi Rujukan Moral

Langkah cepat ini juga sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 yang menegaskan bahwa negara tidak boleh buta, tuli, dan bisu terhadap penderitaan rakyat kecil, serta mendorong masyarakat tidak takut menviralkan ketidakadilan.presinden selalu berpesan bersihkan sistem sistem kolonial yang meranpas hak rakyat indonesia


“Kita berterima kasih kepada media seperti sambar id , radar jabar , penabur investigasi dan insigth Tribun.com yang berani menyoroti isu rakyat. Itu bentuk kontrol sosial yang sejalan dengan amanat Presiden,” ujar salah satu staf Disnakertrans Jabar.


Tindak Lanjut yang Ditunggu Publik

Langkah-langkah yang diharapkan publik dari hasil rapat klarifikasi antara lain:

Audit pengupahan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi sanksi administratif atau pidana bagi pihak perusahaan jika terbukti melanggar.

Kompensasi dan penyesuaian upah sesuai standar UMSP Jabar.

Pemantauan berkala oleh Pemprov dan Pemkab Sukabumi.


Media Independen Jadi Penjaga Nurani

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jurnalisme publik dapat mendorong pemerintah bertindak cepat, dan Sambar.id , insigth Tribun.com radar jabar dan penabur invetigasi   telah menjalankan fungsi sosialnya dengan tanggung jawab, keberanian, dan kepedulian terhadap keadilan sosial bagi rakyat pekerja.


Kini masyarakat menunggu hasil konkret dari rapat pada  Jumat tanggal 24 oktober 2025  saya yakin melalui asitensi khusus bapak gubernur jawa barat dinas ketenagakerjaan jawa barat dan dinas ketenagakerjaan kab sukabumi akan memberikan sanksi kepada perusahaan dan akan memberikan hak hak masyarakat sebagai pegawai perkebunan

Deni Hardiana

×
Berita Terbaru Update