-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerja PT Panyindangan Akan Mendapatkan Kenaikan Upah Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Standar Pemerintah, Yang Sebelumnya Mendapatkan Upah di Bawah Standar

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-27T07:41:05Z

Sukabumi, - Pekerja di PT panyindangan yang di akusisi PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) telah mengakuisisi PT Panyindangan. Akuisisi 100% saham PT Panyindangan senilai Rp68,346 miliar ini dilakukan melalui dua anak  usahanya, PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara.usaha DSNG untuk mengembangkan bisnis hortikultura. konglomerat TP Rachmat perkebunan pisang cavendish  kecamatan cikidang menjadi sorotan karna sebelumnya perusahaan tersebut memberi upah kepada karyawan di bawah standar pengupahan yang di tetapkan pemerintah dengan kisaran upah 65.000 ribu sementara sistem pengupahan yang di atur oleh pemerintah mengenai upah tenaga harian lepas THL 104.000 ribu sampai dengan 150.000 , 21 hari kerja selama 8 jam yang mengacu pada aturan ketenaga kerjaan provinsi jawa barat untuk will sukabumi UMP/UMR kab sukabumi selain gaji poko perusahaan juga wajib memberikan tunjangan di luar gaji poko yang sudah di tetapkan oleh sistem pengupahan ketenagakerjaan 


Selain upah perusahaan juga tidak memberikan BPJS ketenaga kerjaan yang seharusnya wajib di berikan kepada para pekerja , kita ketahui bersama perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif.Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 


Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur perubahan ini, termasuk penyesuaian pada program JKP dan JKK, serta tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Iuran BPJS di tangung oleh perusahaan ,


Sementara itu dinas ketenaga kerjaan menindak lanjuti atensi dari pemerintah jawa barat dan langsung mengundang perusahaan dan mengadakan rapat di kantor disnakertrans kabupaten sukabumi yang di hadiri camat cikidang wasnaker dan pt Panyindangan Dalam rapat kadisnaker menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di kab sukabumi harus mematuhi regulasi yang di buat oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah pentingnya para pengusaha harus taat regulasi , kita inventarisir perusahaan perusahaan nakal yang merugikan pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat , di selang rapat perusahaan menyampaikan akan menaikan gaji karyawan sesuai UMR Kabupaten Sukabumi.

 

Salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan baik kasih kami waktu selambat lambatnya 2 minggu untuk di bahas di management dan mengumumkan langsung kepada karyawan mengenai kenaikan upah dan pemberian BPJS ketenagakerjaan setelah itu kami kabari disnakertrans hasil pengumumannya ujar salah satu perwakilan perusahaan 


Sementara wasnaker provinsi menyebut upaya perusahaan memberikan gaji sesuai UMP/UMR kab sukabumi kita hargai namun wasnaker menekan tidak boleh ada pengurangan karyawan karna tenaga pekerja sudah di atur dalam kajian dan analisa yang di tuangkan dalam aturan di sistem ketenaga kerjaan 


Imran firdaus aktifis sekaligus pengusaha menyampaikan apresiasi kepada bapak gubernur jawa barat disnaker, wasnaker jawa barat , bupati sukabumi kadisnaker sukabumi yang merespons cepat keluhan dan permasalahan masyarakat , dengan upaya pemerintah yang terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat nya saya rasa kabupaten sukabumi akan tumbuh maju , dan sedikit demi sedikit problematika di kabupaten sukabumi teratasi dengan terus melakukan kolaborasi kolaborasi antara pemerintah pusat , pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten 


Mudah mudahan masyarakat di kecamatan cikidang merasakan kebahagian dari kenaikan upah kerjanya dan bisa meningkatkan kesejahteraan guna menunjang daya beli yang meningkat di masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi lokal bisa naik dan menjadi kebaikan bagi warga sekitar


Deni Handriana/Lutfi Yahya

×
Berita Terbaru Update