Sukabumi, - Berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan langsung dari pekerja PT Panyindangan, yang di akuisisi oleh PT DSN tbk diduga terjadi pengamputasian hak karyawan.
Sebab dijelaskan terdapat pembayaran gaji tenaga kerja dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp65.000 per hari dari pagi sampai sore dan tidak di berikan asuransi kesehatan BPJS ketenaga kerjaan dan ini sudah berjalan hampir 1 tahun lebih jelas perusahaan tidak punya etika dan tidak menghargai aturan pemerintah provinsi mengenai sistem pengupahan UMSP upah minimun sektoral pertanian
Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88, bahwa setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian dan jelas mencederai visi misi bapak presiden.
Imran menyebut tujuan bapak gubernur jawa barat yang terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di jawa barat beliau ingin kehidupan yang layak bagi masyarakat baik dari segi ekonomi ,sosial, jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan maka bagi perusahaan yang berinvestasi di jawa barat tentu nya harus mematuhi peraturan yang ada di jawa barat tentang pengupahan UMSP upah minimum sektoral pertanian provinsi jawa barat yaitu 2.200.000 perbulan.
Atau sama dengan 104.000 perhari , kami meminta pemerintah bisa segera menegur perusahaan tersebut agar segera memberikan upah yang layak bagi para pekerja yang sehari hari nya sangat di butuhkan oleh mereka untuk memberi makan keluarganya memberi biaya pendidikan dan banyak lagi kebutuhan lainnya, Dengan upah yang cukup bisa membantu meningkatkan perekonomian keluarganya," katanya.
Kami berharap bapak gubernur jawa barat bisa segera memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar tersebut, Masih banyak permasalahan lain seperti pengelolaan limbah bau busuk berbahaya yang belom sesuai sop tangung jawab sosial terhadap masyarakat lingkungan, dan menurut salah satu humas di pt Panyindangan DSN PBG juga belom di bayar secara utuh oleh perusahaan ke kas daerah, ini tidak boleh di biarkan karna PBG merupakan PAD yang di kembalikan lagi untuk membangun infrastruktur di daerah untuk kepentingan masyarakat.
Saya rasa kalau sistem pengupahan di terapkan sesuai aturan yang berlaku akan terjadi pertumbuhan ekonomi di will tersebut dan mendorong daya beli masyarakat artinya roda perekonomian akan berjalan perputaran uang akan semakin menopang peningkatan ekonomi lokal," ucapnya.
Mudah mudahan bapak gubernur segera merespons cepat masalah ini melalui dinas ketenagakerjaan provinsi jawa barat, dan saya rasa beliau belum mengetahui hal ini, makanya kita suarakan agar hak hak para pekerja hak masyarakat bisa terpenuhi, dan sampai ke beliau, beliau pemimpin yang saya terhadap masyarakatnya, karna pihak kabupaten sukabumi melalui dinas ketenagakerjaan menyebut UMSP bukan wewenang kabupaten melainkan wewenang provinsi.
Deni Handriana