Kabupaten Sukabumi, - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi " Asep Ruswandi, S,Pd mengeluarkan pernyataan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan yang saat ini membebani tenaga honorer, khususnya terkait penyelesaian Berkas Tidak Sesuai (BTS) serta proses pelantikan PPPK Paruh Waktu dan kejelasan penggajian paruh waktu .Senin, 17/11/25
Menurut " Asep Ruswandi, S.Pd. Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa BKPSDM tidak boleh menunda-nunda proses penyelesaian BTS, karena keterlambatan tersebut berdampak langsung pada nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami menuntut BKPSDM untuk segera mempercepat penyelesaian BTS, apa yang telah di sampaikan oleh Sekban dalam pemberitaan di media " Bahwa ada 8 usulan masih ditemukan berkas tidak sesuai, terdiri atas 1 tenaga kesehatan, 2 tenaga teknis, dan 5 tenaga guru. Mereka kini dalam proses perbaikan dan verifikasi bersama perangkat daerah serta BKN" . Aliansi Honorer Nasional ( AHN ) DPD Kabupaten Sukabumi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah khususnya BKPSDM untuk membiarkan honorer menunggu tanpa kepastian mereka telah mengabdi bertahun-tahun, dan layak mendapatkan keputusan yang cepat, jelas, dan berpihak,” tegas Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi.
Selain mendesak penyelesaian BTS, Ketua AHN juga menekankan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi honorer yang selama ini telah menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.
“Pelantikan PPPK Paruh Waktu harus segera dilakukan secara resmi sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas tenaga honorer,” tambahnya.
Ketua DPD AHN Kab. Sukabumi menilai bahwa lambatnya proses ini dapat menimbulkan keresahan, apalagi ketika kabar mengenai penggajian paruh waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan guru honorer Kabupaten Sukabumi.
“Isu penggajian paruh waktu terus menjadi perbincangan guru honorer. Jangan sampai pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian. AHN menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada kesejahteraan honorer, bukan malah menambah beban mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPD AHN Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses ini, termasuk mengawasi transparansi aturan penggajian paruh waktu agar tidak merugikan honorer yang statusnya Paruh Waktu.
“Jika ada kebijakan mengenai penggajian paruh waktu, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai guru honorer hanya mendapatkan informasi dari rumor. Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib menyampaikan aturan, nominal, serta mekanisme penggajiannya secara resmi,” tegasnya.
DPD AHN Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa mereka akan terus hadir menjadi suara bagi tenaga honorer dan siap melakukan langkah-langkah lanjutan apabila pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, BKPSDM tidak segera memberikan respons nyata.
Lutfi Yahya
