-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penganiayaan Sopir Pengangkut BBM Subsidi, S Selaku Bos Diduga Merasa Kebal Hukum, Polres Kediri Didesak Bertindak

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T04:49:25Z


KEDIRI, panamburinvestigasi.com – Polemik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kediri. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap praktik mafia BBM yang disebut-sebut berasal dari Jawa Tengah. Akibat praktik ilegal tersebut, masyarakat dirugikan karena BBM jenis solar subsidi menjadi langka dan sulit diperoleh.


Bahkan, dalam perkembangan terbaru, bos mafia solar subsidi ilegal berinisial S dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap sopir-sopir pengangkut BBM. Aksi pemukulan itu diduga berkaitan dengan aktivitas gudang penimbunan BBM subsidi yang berlokasi di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi komplotan ini dilakukan secara terstruktur. Ketika pengangkut atau pengangsu telah mendapatkan target SPBU yang dapat dibeli solarnya, S memberikan uang belanja kepada sopir untuk membeli solar subsidi. Solar tersebut kemudian diloading di gudang penimbunan sebelum dipindahkan ke mobil tangki milik PT Agung Pratama Energi, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial B asal Jawa Tengah.


Aksi mafia borong solar subsidi ini disinyalir kembali aktif di wilayah Kediri. Komplotan yang disebut-sebut dipimpin Sanyoto tersebut diduga menjalankan praktik pembelian solar secara masif dan berkelanjutan, sehingga memicu kelangkaan BBM dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran penerima subsidi.


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kelompok ini menggunakan mobil truk dan truk box berwarna kuning. Mereka menerapkan pola pembelian estafet dengan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk menghindari kecurigaan.


Solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu dan dijual ke PT Agung Pratama Energi milik Budi, pengusaha asal Jawa Tengah, dengan harga Rp8.500 hingga Rp8.700 per liter. Selanjutnya, solar tersebut dipasarkan ke sektor industri dengan harga mencapai Rp11.000 hingga Rp13.500 per liter. Skema ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.


Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Masyarakat pun mendesak Polres Kediri untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi tersebut agar tidak semakin merugikan negara dan rakyat.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update